Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Uptodai.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online untuk menjamin kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kebijakan strategis ini menjadi angin segar bagi jutaan mitra driver yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan komisi dari pihak aplikator.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 tersebut, pemerintah mengatur ulang skema bagi hasil yang jauh lebih menguntungkan pekerja lapangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Skema Baru Bagi Hasil: Driver Ojol Kantongi 92 Persen
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah perombakan total struktur pendapatan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Sebelumnya, para pengemudi biasanya hanya menerima sekitar 80 persen dari total biaya perjalanan setelah dipotong biaya jasa oleh pihak aplikator.
Kini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi. Artinya, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal sebesar 8 persen saja dari setiap transaksi yang terjadi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli para driver di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang dinamis. Dengan porsi pendapatan yang lebih besar, tingkat kesejahteraan keluarga mitra ojol diharapkan dapat meningkat secara signifikan mulai tahun ini.
Jaminan Kesehatan dan BPJS untuk Mitra Driver
Selain urusan pendapatan, pemerintah juga memberikan perhatian serius pada aspek keselamatan kerja bagi para pekerja transportasi online. Presiden menjelaskan bahwa setiap pengemudi kini berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yang lebih komprehensif dan terukur.
Pemerintah akan memastikan seluruh mitra ojol terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan dan berbagai skema asuransi kesehatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko tinggi yang dihadapi para pengemudi saat bekerja di jalan raya setiap harinya tanpa kepastian perlindungan medis.
Negara ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat pekerja transportasi online dihargai dengan perlindungan sosial yang layak. Implementasi teknis mengenai pendaftaran dan iuran akan segera dikoordinasikan oleh kementerian terkait agar proses transisinya berjalan lancar bagi semua pihak.
Perlindungan Awak Kapal dan Pengembangan Kampung Nelayan
Tidak hanya menyasar sektor transportasi darat, Presiden Prabowo juga memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di sektor perikanan. Beliau turut menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan dalam sektor penangkapan ikan.
Langkah internasional ini memastikan bahwa awak kapal perikanan Indonesia mendapatkan standar perlindungan dan kesejahteraan yang diakui secara global. Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi ketat implementasi aturan ini agar tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap nelayan di perairan nasional maupun internasional.
Sebagai bentuk dukungan nyata di lapangan, pemerintah berencana meresmikan sebanyak 1.386 kampung nelayan di berbagai wilayah pesisir Indonesia. Program ini menjadi catatan sejarah baru bagi Republik Indonesia dalam upaya serius mengurus dan menyejahterakan komunitas nelayan secara terpadu melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.