Uptodai.com - Registrasi biometrik wajah Telkomsel resmi diberlakukan bagi seluruh calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru mulai awal tahun 2026. Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Implementasi kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan validasi identitas yang lebih ketat guna menekan angka kejahatan siber di tanah air. Telkomsel memandang langkah ini sebagai solusi jangka panjang untuk melindungi ekosistem digital Indonesia.

Melalui teknologi pengenalan wajah atau face recognition, potensi penyalahgunaan data identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir secara signifikan. Hal ini diharapkan mampu memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi masyarakat saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital.

Memperkuat Keamanan dari Ancaman Penipuan Digital

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa fokus utama perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang aman dan nyaman. Program SEMANTIK ini menjadi garda terdepan dalam melindungi pelanggan dari berbagai bentuk ancaman siber. Penipuan seperti scam dan phishing sering kali bermula dari penggunaan nomor seluler yang tidak teridentifikasi dengan benar.

Filin menjelaskan bahwa melalui registrasi biometrik, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas asli pemiliknya. Proses ini memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi oknum nakal untuk menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Masyarakat kini dapat merasa lebih tenang karena setiap aktivitas digital mereka terlindungi oleh sistem verifikasi yang kuat.

Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga mempermudah proses pelacakan jika terjadi tindakan kriminal. Validitas data yang tinggi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan di ruang digital. Telkomsel berkomitmen penuh untuk terus mengedukasi pelanggan mengenai pentingnya perlindungan identitas biometrik ini.

Mekanisme Baru Pendaftaran Nomor Seluler

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam proses aktivasi nomor bagi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai dengan verifikasi wajah secara langsung. Sistem akan mencocokkan data visual tersebut dengan basis data kependudukan yang sah.

Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, proses registrasi tetap bisa dilakukan. Mereka dapat menggunakan NIK pribadi yang tercantum di Kartu Keluarga. Namun, verifikasi wajah tetap diperlukan melalui kepala keluarga yang datanya terdaftar dalam dokumen kependudukan yang sama.

Pemerintah juga memperketat aturan mengenai jumlah kepemilikan nomor prabayar. Saat ini, setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per operator seluler. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penimbunan kartu perdana yang sering disalahgunakan untuk aktivitas spamming atau penipuan massal.

Langkah Praktis Melakukan Registrasi Biometrik

Pelanggan memiliki dua pilihan utama untuk melakukan registrasi biometrik wajah Telkomsel, yakni secara mandiri atau melalui bantuan petugas. Bagi yang lebih menyukai layanan tatap muka, pelanggan bisa langsung mengunjungi GraPARI terdekat. Petugas layanan siap membantu proses aktivasi, terutama bagi pelanggan yang belum memiliki perangkat smartphone mumpuni.

Jika ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, pelanggan cukup mengakses laman resmi di tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memasukkan nomor yang akan diaktifkan dan NIK, pelanggan hanya perlu melakukan sesi foto selfie. Pastikan pencahayaan cukup agar sistem pengenalan wajah dapat memverifikasi data dengan cepat dan akurat.

Setelah seluruh data tervalidasi, kartu perdana yang semula dalam kondisi tidak aktif akan segera dapat digunakan. Telkomsel juga memberikan kendali penuh kepada pelanggan untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor asing yang tidak dikenal, pelanggan berhak meminta pemblokiran segera melalui kanal layanan resmi.

Jaminan Perlindungan Data Pribadi

Keamanan data biometrik pelanggan menjadi prioritas tertinggi bagi Telkomsel dalam menjalankan regulasi ini. Perusahaan menjamin bahwa seluruh data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas sesuai aturan hukum. Standar keamanan informasi yang ketat diterapkan untuk mencegah kebocoran data ke pihak ketiga.

Implementasi teknologi ini telah memenuhi prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Telkomsel terus memperbarui sistem enkripsi mereka guna menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang. Dengan demikian, transformasi digital di sektor telekomunikasi ini dapat berjalan beriringan dengan aspek privasi pengguna.

Langkah Telkomsel ini diharapkan menjadi standar baru bagi industri telekomunikasi nasional dalam menjaga integritas data pelanggan. Sinergi antara regulator dan operator seluler menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat. Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui data mereka guna menikmati layanan telekomunikasi yang lebih berkualitas.