Aturan Baru Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah, Cek Batasan Nomor
Uptodai.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas di ruang digital. Kebijakan baru terkait Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah kini resmi diberlakukan, menandai evolusi signifikan dari sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Perubahan mendasar ini menempatkan registrasi berbasis biometrik sebagai fondasi utama. Tujuannya sangat jelas, yakni mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, sekaligus memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat atas identitas digital mereka.
Transformasi Registrasi: Dari NIK Menuju Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur administratif. Sebaliknya, prosedur ini kini menjadi instrumen vital dalam perlindungan masyarakat di ekosistem digital.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Sistem registrasi yang baru ini mewajibkan penggunaan NIK dan biometrik, khususnya melalui pengenalan wajah (face recognition). Penerapan teknologi biometrik ini memastikan bahwa prinsip Mengenal Pelanggan (KYC) terlaksana secara akurat dan bertanggung jawab.
Detail Prosedur Biometrik dan Prinsip KYC
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan registrasi pelanggan dengan prinsip KYC yang ketat. Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci untuk memvalidasi identitas pelanggan yang sah dan berhak memiliki nomor tersebut.
Aturan ini juga mencakup mekanisme registrasi untuk berbagai kategori pengguna. Bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi biometrik akan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Sementara itu, untuk pengguna yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi tetap dilakukan. Namun, validasi identitas dan biometrik wajib melibatkan kepala keluarga yang bertanggung jawab.
Batasan Kepemilikan dan Pengamanan Nomor Aktif
Selain implementasi biometrik, pemerintah juga memperketat aturan terkait peredaran dan kepemilikan kartu perdana. Semua kartu perdana yang diedarkan diwajibkan berada dalam kondisi tidak aktif.
Aktivasi kartu hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses registrasi tervalidasi dan disetujui secara sistem. Langkah preventif ini diharapkan mampu mencegah peredaran nomor aktif yang tidak memiliki identitas jelas, yang kerap disalahgunakan untuk tindak penipuan.
Pemerintah juga memberlakukan batasan kepemilikan yang ketat. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per identitas (NIK) pada setiap penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
Pembatasan jumlah ini bertujuan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. Dengan demikian, jejak digital pengguna dapat dilacak lebih mudah jika terjadi tindak kriminal.
Hak Masyarakat Cek Nomor Terdaftar NIK
Kebijakan baru ini juga memberikan hak dan fasilitas penting bagi masyarakat. Penyelenggara telekomunikasi kini harus menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan nomor secara mandiri.
Fasilitas ini memungkinkan setiap pemilik NIK mengetahui secara pasti nomor-nomor seluler mana saja yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK, masyarakat berhak meminta pemblokiran.
Meutya Hafid menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan yang terstruktur. Apabila sebuah nomor seluler terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor tersebut tanpa terkecuali.