Waspada Penipuan! Ini Situs Coretax DJP yang Benar
Uptodai.com - Wajib pajak di Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengeluarkan peringatan keras mengenai maraknya penipuan yang memanfaatkan layanan perpajakan terbaru, Coretax System.
Pelaku kejahatan siber membuat laman palsu yang sangat mirip dengan portal resmi, berpotensi mencuri data pribadi dan informasi sensitif wajib pajak. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan hanya mengakses Situs Coretax DJP yang Benar agar terhindar dari risiko phishing dan penipuan.
Waspada Laman Palsu: Hanya Akses Situs Coretax DJP yang Benar
Penipuan digital yang menargetkan wajib pajak kini semakin canggih, terutama seiring implementasi penuh Coretax System mulai tahun 2025. Sistem ini menjadi gerbang tunggal bagi seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa.
DJP menegaskan bahwa satu-satunya laman resmi yang digunakan untuk sistem Coretax adalah: coretaxdjp.pajak.go.id. Alamat ini harus dicermati secara detail, terutama pada bagian domain .go.id yang menunjukkan kepemilikan pemerintah.
Beberapa laman palsu yang teridentifikasi berupaya meniru layanan Coretax, dan wajib pajak diimbau untuk menjauhi alamat-alamat ini. Laman-laman tersebut antara lain: coretaxdjp.go.id, coretaxonline.com, coretaxdjp.co.id, pajakonline-coretax.online, dan coretaxpelayananonline.com.
Apabila wajib pajak menemukan laman lain yang mencurigakan atau mengatasnamakan Coretax selain yang resmi, segera laporkan temuan tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id untuk memblokir penyebaran situs penipuan.
Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
Seluruh wajib pajak diwajibkan untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka karena pelaporan SPT masa 2025 dan seterusnya harus dilakukan melalui sistem terintegrasi ini. Proses aktivasi dapat dimulai dengan mengakses tautan resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan peramban apa pun, baik melalui komputer, laptop, maupun ponsel.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akses login di DJP Online, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitur “Lupa Kata Sandi” yang tersedia di atas tombol “Login”.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Akun Coretax
Langkah pertama adalah mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “ID Pengguna”. Setelah NIK dimasukkan, wajib pajak harus memilih salah satu tujuan konfirmasi yang tersedia, yaitu email atau nomor ponsel.
Sistem akan menampilkan email atau nomor ponsel yang sudah di-masking (disamarkan dengan tanda bintang). Pastikan data email atau nomor ponsel yang dimasukkan selanjutnya sudah sesuai dengan data masking tersebut.
Apabila data email atau nomor ponsel wajib pajak tidak terdaftar atau tidak sesuai, pembaruan data harus segera dilakukan. Wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk proses pembaruan data ini.
Setelah data terisi dengan benar, masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak “Pernyataan” dan klik “Kirim”. Perlu diperhatikan, jika konfirmasi dikirimkan melalui nomor ponsel, akan ada pemotongan biaya pulsa. Pastikan pulsa ponsel Anda minimal Rp5 ribu sebelum menekan tombol kirim.
Selanjutnya, wajib pajak akan menerima pranala atau tautan yang harus diklik untuk melanjutkan proses aktivasi. Tautan ini memiliki masa berlaku yang singkat, yakni 1×24 jam, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Saat membuat kata sandi atau password baru, terdapat beberapa ketentuan keamanan yang ketat. Kata sandi harus terdiri dari minimum delapan karakter, mencakup minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial (seperti @, !, atau #).
Setelah semua ketentuan terpenuhi, klik “Simpan” atau “Save”. Aktivasi akun Coretax telah berhasil. Wajib pajak kini dapat kembali ke tautan resmi Coretax dan masuk menggunakan NIK serta kata sandi baru yang telah dibuat.