Uptodai.com - Isu mengenai sistem penghangusan kuota internet yang tidak terpakai (expired) saat masa aktif habis terus bergulir di ranah hukum. Persoalan ini kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pemohon yang merasa dirugikan oleh praktik operator seluler.

Menanggapi polemik tersebut, PT Smartfren Telecom Tbk (XLSMART) angkat bicara. Smartfren menyatakan bahwa sistem penjualan kuota dengan batasan waktu tertentu memiliki landasan hukum yang jelas dan telah disepakati bersama oleh regulator dan pelaku industri.

Smartfren Jelaskan Dasar Hukum Gugatan Kuota Hangus MK

Chief Marketing Officer Smartfren, Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa secara regulasi, operator seluler memang diizinkan untuk menjual kuota dalam besaran dan jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, operator dapat menawarkan paket kuota 100 GB dengan masa aktif 30 hari.

Sukaca menegaskan bahwa ketentuan ini telah menjadi payung hukum yang disepakati. Menurutnya, hal ini juga sudah dibahas secara mendalam di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator lainnya, sehingga praktik tersebut legal.

Meskipun demikian, Smartfren menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. Mereka memandang bahwa mengajukan gugatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang merasa keberatan terhadap suatu kebijakan atau regulasi.

Penyediaan Opsi Kuota Anti Hangus

Di sisi lain, Smartfren juga menjelaskan bahwa perusahaan telah menyediakan solusi bagi konsumen yang khawatir kuotanya hangus. Perusahaan menawarkan opsi kuota anti hangus yang memungkinkan sisa kuota untuk diakumulasi (rollover) jika melewati batas waktu yang ditentukan.

Opsi ini disediakan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada pelanggan yang membutuhkan skema penggunaan data yang lebih panjang. Dengan adanya pilihan produk ini, konsumen dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

Tujuan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Gugatan terhadap sistem kuota hangus ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.

Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota yang belum digunakan saat masa aktifnya berakhir. Mereka berpendapat bahwa sistem ini merugikan konsumen dan memberikan keleluasaan yang terlalu besar bagi operator.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini dianggap menjadi celah hukum yang memungkinkan operator menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi.

Argumen Pemohon Mengenai ‘Cek Kosong’

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 13 Januari 2026 lalu, Didi Supandi menyatakan bahwa norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan “cek kosong” kepada operator. Istilah ini merujuk pada kebebasan operator menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) sisa kuota kepada konsumen.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perubahan tersebut menetapkan bahwa besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara dengan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Para Pemohon menilai bahwa proses perubahan regulasi ini tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan data internet.

Dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bergeser. Kebutuhan data internet tidak lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan telah menjadi kebutuhan primer yang vital bagi kegiatan ekonomi seperti yang dialami oleh ojol dan pedagang daring.

Oleh karena itu, gugatan ini menyoroti perlunya keseimbangan antara hak operator untuk berbisnis dan hak konsumen untuk mendapatkan nilai penuh dari produk yang mereka beli, terutama dalam konteks kuota data yang sudah dibayar lunas.