Uptodai.com - Gugatan UU APBN 2026 Makan Bergizi Gratis yang dilayangkan oleh kalangan pendidik kini tengah menjadi sorotan tajam di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah melalui tim ekonominya mulai memberikan respons terkait langkah hukum yang diambil oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tersebut.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam posisi memantau perkembangan proses persidangan di MK. Ia menilai bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para guru tersebut memiliki landasan argumen yang kurang kuat secara hukum.

Menurut Purbaya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk melakukan uji materiil terhadap undang-undang yang dianggap merugikan. Namun, ia memprediksi hasil akhir dari gugatan terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ini akan berpihak pada pemerintah.

Respons Pemerintah Terhadap Uji Materiil APBN 2026

Purbaya menekankan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir dengan proses hukum yang sedang berjalan di gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menganggap potensi kekalahan bagi pihak penggugat sangat besar karena dalil-dalil yang disampaikan dianggap tidak cukup kokoh.

“Ya biar saja, kita lihat hasilnya seperti apa karena gugatan bisa kalah bisa menang. Saya rasa argumen mereka lemah, kalau lemah ya pasti kalah,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di kawasan Gedung DPR, Jakarta.

Pemerintah tetap optimis bahwa penyusunan postur anggaran dalam UU APBN 2026 sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Mereka siap memberikan keterangan resmi jika sewaktu-waktu diminta oleh hakim konstitusi dalam persidangan lanjutan.

Detail Gugatan Guru Terkait Anggaran MBG

Gugatan ini secara resmi didaftarkan oleh seorang guru honorer asal Karawang, Jawa Barat, bernama Reza Sudrajat. Perkara ini tercatat dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki tahapan sidang awal pada pertengahan Februari ini.

Reza bersama P2G mempersoalkan alokasi anggaran pendidikan APBN 2026 yang mencapai Rp 769 triliun namun tergerus oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak Rp 268 triliun dari total dana pendidikan tersebut justru dialokasikan untuk membiayai program makan siang tersebut.

Pihak pemohon menghitung bahwa realisasi anggaran pendidikan yang murni untuk fungsi pedagogis tidak mencapai angka 20 persen. Mereka menyebut angka riil yang dialokasikan untuk pendidikan hanya menyentuh kisaran 11,9 persen saja dari total belanja negara.

Polemik Penyelundupan Hukum dan Kesejahteraan Guru

Dalam argumennya, Reza Sudrajat menilai telah terjadi upaya penyelundupan hukum dalam penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Pemerintah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi syarat konstitusi.

Padahal, menurut para guru, program MBG secara nomenklatur lebih tepat masuk dalam kategori bantuan sosial atau kesehatan masyarakat. Memasukkan anggaran makan ke dalam fungsi pendidikan dianggap hanya sebagai cara untuk memenuhi angka mandatory spending tanpa menyentuh substansi kualitas belajar.

Selain itu, penggugat juga menyoroti ketimpangan prioritas antara pengadaan logistik pangan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Pemerintah dianggap lebih memprioritaskan “benda mati” berupa bahan pangan dibandingkan memenuhi hak guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Banyak guru di daerah yang saat ini masih menerima upah jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten (UMK). Hal ini dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjamin kesejahteraan sosial bagi para pendidik di Indonesia.