RUU SCAM: Platform Wajib Verifikasi Iklan Penipuan Media Sosial
Uptodai.com - Ancaman kejahatan siber kini bergerak cepat, memanfaatkan celah di platform digital yang paling sering diakses publik. Fenomena maraknya iklan penipuan media sosial telah menjadi modus baru yang efektif menguras dana masyarakat, memaksa legislator di Amerika Serikat mengambil tindakan keras.
Dua senator dari kubu Partai Republik dan Demokrat, secara bipartisan, baru-baru ini mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memaksa raksasa teknologi bertanggung jawab penuh atas konten iklan yang mereka tayangkan. RUU ini menuntut platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi ketat bagi seluruh pengiklan.
Ancaman Baru di Platform Digital
Rancangan Undang-Undang bipartisan tersebut dinamakan Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau yang disingkat SCAM Act. RUU ini secara eksplisit mewajibkan platform digital mengambil langkah konkret untuk menekan penyebaran iklan yang bersifat menipu dan merugikan konsumen.
Jika perusahaan media sosial abai terhadap kewajiban ini, mereka berpotensi menghadapi tindakan hukum serius dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung di tingkat negara bagian. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak model bisnis yang dinilai membiarkan penipuan terjadi demi keuntungan.
Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berpangku tangan melihat perusahaan media sosial mengambil untung dari praktik curang. Ia menyebutkan, model bisnis yang berlaku saat ini secara sadar memungkinkan penipuan menargetkan masyarakat luas.
Senada dengan Moreno, Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat turut menyatakan bahwa perusahaan yang memperoleh pendapatan masif dari iklan harus memastikan integritas konten tersebut. Tanggung jawab etis dan hukum menuntut mereka memastikan bahwa iklan yang ditayangkan bebas dari unsur penipuan.
SCAM Act: Kewajiban Verifikasi Pengiklan Media Sosial
Dalam draf RUU SCAM, para legislator menyoroti bahwa banyak platform daring telah mengesampingkan proses verifikasi pengiklan yang ketat demi menjaga laju keuntungan. Kondisi ini secara sistematis menjadikan platform digital sebagai saluran utama dan paling efektif bagi kejahatan penipuan daring.
Aturan yang diusulkan dalam RUU ini mewajibkan platform melakukan verifikasi ganda. Verifikasi tersebut mencakup identitas resmi pengiklan, legalitas bisnis yang diiklankan, serta menindaklanjuti dengan cepat setiap laporan penipuan yang datang dari pengguna maupun pemerintah.
Persyaratan ini menjadi krusial karena selama ini penipu sering kali bersembunyi di balik identitas palsu dan iklan yang sangat meyakinkan. Dengan adanya kewajiban verifikasi pengiklan media sosial, diharapkan ruang gerak para pelaku kejahatan siber dapat dibatasi secara signifikan.
Apabila terbukti melanggar ketentuan RUU SCAM, perusahaan media sosial dapat dianggap melanggar aturan FTC terkait praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan. Selain itu, mereka juga berpotensi digugat secara perdata oleh jaksa agung negara bagian, membuka peluang denda yang sangat besar.
Respons Meta dan Tekanan Global
RUU SCAM ini muncul setelah adanya laporan investigasi dari Reuters pada November lalu yang menimbulkan kegaduhan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, diperkirakan memperoleh sekitar 10% dari total pendapatannya di tahun 2024, atau sekitar US$16 miliar, dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya berdasarkan dokumen internal.
Temuan mengejutkan tersebut sontak mendorong sejumlah senator meminta FTC dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) untuk segera menyelidiki Meta terkait praktik iklan ilegal tersebut. Meskipun demikian, Meta membantah temuan Reuters.
Pihak Meta menyatakan bahwa porsi pendapatan yang berasal dari iklan yang melanggar aturan telah dilebih-lebihkan. Perusahaan raksasa teknologi itu juga menegaskan bahwa mereka telah secara agresif memerangi penipuan di seluruh platform yang mereka kelola.
Tekanan terhadap platform digital tidak hanya terjadi di AS. RUU SCAM ini muncul di tengah dorongan regulator global untuk menindak tegas penipuan yang marak di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa isu iklan penipuan media sosial telah menjadi perhatian utama dunia, menuntut perubahan mendasar pada cara platform digital beroperasi dan memonetisasi konten mereka.