Uptodai.com - Keputusan mengenai hak asuh anak Wardatina Mawa akhirnya menemui titik terang setelah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Majelis hakim menetapkan bahwa hak pemeliharaan putra-putri mereka jatuh sepenuhnya ke tangan Mawa sebagai pihak penggugat. Kesepakatan ini sebenarnya telah disetujui oleh kedua belah pihak sejak proses mediasi berlangsung. Meskipun demikian, sang mantan suami tetap diberikan ruang untuk berinteraksi dengan buah hatinya.

Proses mediasi dalam perkara perceraian memang sering kali menjadi kunci krusial untuk menghindari perebutan anak yang berkepanjangan. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menegaskan bahwa kliennya tidak berniat membatasi hubungan batin antara ayah dan anak. Namun, demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak, aturan yang jelas dan mengikat sangat diperlukan. Hal ini dilakukan agar mental sang anak tidak terganggu akibat perpisahan orang tuanya.

Berdasarkan putusan pengadilan pada Rabu (8/7/2026), Insanul Fahmi selaku ayah kandung tetap diperbolehkan untuk bertemu dan membawa anaknya pergi. Kendati demikian, hak kunjungan tersebut diberikan dengan catatan yang sangat ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pertemuan hanya boleh terjadi apabila tidak mengganggu jadwal sekolah serta kegiatan belajar sang anak. Selain itu, faktor kesediaan dan keinginan dari anak itu sendiri juga menjadi penentu utama.

Pentingnya Menjaga Kestabilan Psikologis Anak Pasca Perceraian

Dalam banyak kasus perceraian publik figur, jadwal pendidikan sering kali terabaikan akibat ego masing-masing orang tua yang berebut waktu bersama. Muhammad Idrus menjelaskan bahwa pihak pengadilan sangat memperhatikan aspek edukasi ini agar hak belajar anak tidak tercederai. Pola asuh bersama atau co-parenting yang sehat memang menuntut kedewasaan yang luar biasa dari kedua belah pihak. Tanpa adanya komitmen untuk saling menghormati batasan, anak akan menjadi korban utama dari konflik orang tua.

Selain batasan waktu, masalah komunikasi juga menjadi sorotan penting dalam hubungan pasca-cerai antara Mawa dan Insanul. Saat ini, interaksi langsung antara kedua belah pihak dilaporkan sangat terbatas dan hampir tidak ada. Jika pihak Insanul ingin menjemput atau bertemu dengan anaknya, proses komunikasi tidak dilakukan langsung kepada Mawa. Hubungan tersebut harus dijembatani melalui pengasuh anak yang biasa dipanggil dengan sebutan Mbak Mawar.

Tantangan Komunikasi Melalui Pihak Ketiga

Menggunakan perantara seperti pengasuh anak memang kerap menjadi solusi sementara untuk meredam ketegangan emosional antara mantan suami istri. Langkah ini dinilai cukup efektif guna mencegah terjadinya konflik baru di depan anak-anak yang sedang tumbuh. Meski demikian, para ahli hukum dan psikolog keluarga menyarankan agar komunikasi secara bertahap bisa membaik demi masa depan anak. Untuk saat ini, pola komunikasi tidak langsung tersebut dianggap sebagai jalan terbaik bagi kedua belah pihak.