Uptodai.com - Penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya resmi dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat malam setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Langkah tegas ini diambil penyidik usai menetapkan dokter kecantikan tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Richard Lee mulai mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak pukul 21.50 WIB. Sebelum dijebloskan ke dalam sel, ia harus menjalani serangkaian prosedur hukum dan pemeriksaan kesehatan intensif.

Penyidik mencecar Richard Lee dengan total 29 pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam. Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan baru berakhir pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

Alasan Polisi Menahan Richard Lee

Pihak kepolisian mengungkapkan alasan utama di balik keputusan penahanan ini adalah sikap tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan penyidik adalah ketidakhadiran Richard pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Richard Lee tercatat tidak menghadiri agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Namun, pada hari yang sama, ia justru terpantau sangat aktif melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok pribadinya.

Tindakan tersebut membuat tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Polisi menganggap aktivitas di media sosial tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain masalah siaran langsung tersebut, polisi juga mencatat adanya pelanggaran lain terkait kewajiban lapor yang seharusnya dijalankan oleh Richard. Ia diketahui beberapa kali mangkir dari jadwal wajib lapor yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Mangkir Wajib Lapor dan Upaya Praperadilan

Berdasarkan data kepolisian, Richard Lee tidak hadir memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, serta Kamis, 5 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelum resmi ditahan, tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya telah memastikan kondisi fisik Richard dalam keadaan yang sangat prima. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tensi, saturasi oksigen, hingga suhu tubuhnya berada dalam batas normal untuk beraktivitas.

Kasus hukum yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pihak yang dikenal dengan sebutan Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk serta layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard.

Sebagai bentuk perlawanan, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya. Namun, Hakim Tunggal Esthar Oktavi secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee.

Hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sah dan sesuai dengan aturan hukum. Keputusan pengadilan ini semakin memperkuat posisi penyidik untuk melanjutkan proses penahanan terhadap sang dokter kecantikan.