Penguntit Jungkook BTS Asal Brasil Divonis Hukuman Penjara
Uptodai.com - Kasus hukum yang menjerat penguntit Jungkook BTS akhirnya mencapai babak akhir setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan vonis resmi. Hakim Park Ji-won menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada seorang wanita asal Brasil pada 8 Mei lalu. Wanita tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang anti-penguntitan di Korea Selatan serta tindakan masuk tanpa izin.
Berdasarkan dokumen pengadilan, pelaku diketahui telah mendatangi kediaman pribadi Jungkook di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali. Aksi nekat ini dilakukan dalam kurun waktu yang cukup singkat, yaitu dari tanggal 7 hingga 28 Desember tahun lalu. Selama melancarkan aksinya, ia berulang kali membunyikan bel rumah, berkeliaran di area sekitar, hingga meninggalkan barang-barang misterius di sana.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pada 13 Desember, wanita tersebut bahkan berhasil menyusup ke dalam area properti melalui gerbang samping yang terbuka. Kesempatan itu ia manfaatkan saat seorang kurir makanan sedang keluar masuk dari area rumah sang idola. Meskipun sempat ditangkap dan dibebaskan oleh pihak kepolisian, tindakan obsesif pelaku ternyata tidak langsung berhenti begitu saja.
Pelanggaran Perintah Larangan Mendekat
Pihak kepolisian sebenarnya telah mengeluarkan perintah darurat yang melarang wanita tersebut mendekati Jungkook maupun rumahnya dalam radius 100 meter. Namun, pada 4 Januari, ia kembali melanggar aturan tersebut dengan meletakkan foto serta materi cetak di dekat kediaman sang artis. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan yang nyata terhadap hukum dan perlindungan darurat yang telah ditetapkan.
Meskipun korban meminta hukuman yang tegas, hakim tetap mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Pengadilan menilai motif pelaku murni untuk menyampaikan perasaannya kepada Jungkook dan bukan didasari niat untuk melukainya secara fisik. Selain itu, pelaku juga tidak sampai masuk ke dalam ruang tinggal utama dan diperkirakan akan segera dideportasi setelah putusan hukum ini bersifat final.
Fenomena Sasaeng dan Perlindungan Hukum di Korea Selatan
Kasus obsesi berlebih dari penggemar atau yang biasa dikenal dengan istilah sasaeng ini bukanlah hal baru bagi industri hiburan K-Pop. Korea Selatan sendiri telah memperketat Undang-Undang Anti-Penguntitan guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para figur publik dari gangguan privasi yang ekstrem. Langkah hukum tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang kerap mengabaikan batasan pribadi para idola.
Sebelumnya, Jungkook juga pernah mengalami insiden serupa ketika seorang wanita asal China mencoba membobol rumahnya dengan memasukkan kode pintu secara acak. Agensi BIGHIT MUSIC pun terus mengimbau para penggemar untuk menghormati kehidupan pribadi artis mereka dan tidak ragu mengambil langkah hukum pidana. Perlindungan terhadap privasi artis kini menjadi prioritas utama di tengah popularitas global yang semakin masif.