Uptodai.com - Polemik mengenai aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali mencuat ke permukaan. Setelah sempat mereda beberapa waktu lalu, pihak Teddy Pardiyana kini secara resmi mendorong pengajuan penetapan ahli waris melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Langkah ini kembali memanaskan hubungan antara Teddy dengan keluarga komedian Sule, termasuk anak-anak Lina, Rizky Febian dan Putri Delina. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada respons konkret dari pihak termohon terkait rencana mediasi yang telah diajukan.

Belum Ada Respons Mediasi dari Keluarga Sule

Wati Trisnawati menegaskan bahwa proses hukum untuk Teddy Pardiyana penetapan ahli waris tetap berjalan meskipun pihak termohon, yang dalam hal ini diwakili oleh keluarga Sule, belum memberikan tanggapan. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses perdata, namun kehadiran termohon bersifat opsional.

“Iya, belum ada kabar sampai saat ini dari termohon. Kami sudah menunggu, namun tidak ada respons,” ujar Wati Trisnawati dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa pihak pemohon, yaitu Teddy Pardiyana, wajib hadir dalam setiap persidangan yang dijadwalkan oleh PN Bandung.

Wati menambahkan, jika pihak termohon memilih untuk tidak hadir dalam tenggat waktu mediasi yang diberikan, proses persidangan tidak akan terhenti. “Itu sepenuhnya hak dari termohon, mau hadir atau tidak. Yang pasti, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Tujuan Utama: Penetapan Status Hukum, Bukan Tuntutan Harta

Kuasa hukum Teddy Pardiyana berulang kali menekankan bahwa pengajuan permohonan ini memiliki fokus yang sangat spesifik. Mereka bukan sedang menuntut pembagian harta warisan secara rinci, melainkan hanya ingin memperjelas status hukum siapa saja yang berhak menyandang gelar ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah.

“Intinya, istilahnya kan kami tidak menuntut warisan di sini. Kami hanya mengajak semua pihak untuk duduk bersama. Ini sudah enam tahun berlalu, yuk kita tetapkan siapa saja ahli warisnya. Itu saja, tujuannya cukup sampai di sana,” jelas Wati.

Penetapan status ahli waris ini penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang ditinggalkan. Tanpa penetapan resmi dari pengadilan, status kepemilikan dan hak waris atas aset tersebut akan terus menggantung dan menimbulkan sengketa di masa depan.

Teddy Pardiyana Dihujat Publik, Kuasa Hukum Tetap Fokus

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pengajuan permohonan Teddy Pardiyana penetapan ahli waris ini kembali memicu gelombang perundungan (bullying) di ruang publik. Sejak awal konflik ini mencuat, Teddy memang kerap menjadi sasaran kritik dan komentar negatif dari warganet.

Menanggapi isu Teddy Pardiyana dihujat publik, Wati menyebut bahwa kliennya sudah terbiasa menghadapi tekanan psikologis tersebut. Tekanan ini sudah menjadi bagian dari risiko yang harus dihadapi sejak perselisihan harta warisan ini bergulir.

“Kalau Pak Teddy sendiri, karena memang sudah terbiasa mendapatkan bully-an dari dulu, hal ini sudah menjadi hal biasa akhirnya. Kami tidak terpengaruh oleh hal itu,” kata Wati. Ia memastikan bahwa fokus tim kuasa hukum tidak akan terpecah dan tetap berpegang teguh pada permohonan yang diajukan.

Wati kembali menegaskan bahwa permohonan mereka sangat sederhana dan tidak memiliki tuntutan yang berlebihan. Mereka hanya ingin kepastian hukum atas status ahli waris Lina Jubaedah, yang merupakan ibu dari anak-anak Sule sekaligus istri sah Teddy Pardiyana sebelum meninggal dunia.

“Kami di sini tidak menuntut berlebihan, karena hanya menuntut permohonan penetapan ahli waris saja. Ini murni prosedur hukum untuk kejelasan status,” pungkasnya, mengakhiri wawancara tersebut.