Uptodai.com - Petugas Bea Cukai segel toko berlian Bening Luxury yang berlokasi di kawasan elit Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan tegas ini berlangsung pada Jumat (20/2/2026) sebagai bagian dari operasi gabungan lintas instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menggandeng Kantor Pajak Jakarta Utara dalam penggeledahan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi impor dan perpajakan nasional.

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, memberikan penjelasan rinci mengenai operasi tersebut pada Sabtu (21/2/2026). Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan menyasar aspek administratif yang diduga belum terpenuhi oleh pihak pengelola toko.

Dugaan Pelanggaran Pajak dan Bea Masuk Barang Mewah

Pihak berwenang mengindikasikan adanya kewajiban negara yang belum diselesaikan oleh gerai perhiasan mewah tersebut. Fokus utama pemeriksaan meliputi pungutan di bidang bea masuk serta berbagai instrumen perpajakan lainnya.

Nugroho menjelaskan bahwa Bea Cukai segel toko berlian Bening Luxury untuk mengamankan bukti-bukti administratif yang diperlukan. Petugas meneliti secara mendalam terkait setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas bisnis mereka.

“Penyegelan ini merupakan bagian dari administrasi penindakan untuk memudahkan tim melakukan audit menyeluruh,” ungkap Nugroho. Dengan adanya segel tersebut, petugas dapat lebih leluasa memverifikasi data antara stok fisik barang dengan dokumen impor yang tersedia.

Landasan Hukum Penindakan Barang Eks Impor

Operasi ini tidak dilakukan sembarangan melainkan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai aturan perundang-undangan. Bea Cukai berpijak pada Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Aturan tersebut memberikan wewenang penuh kepada petugas untuk memeriksa barang-barang yang diduga berasal dari luar negeri atau eks impor. Mengingat berlian dan perhiasan seringkali merupakan komoditas impor, pengawasan ketat menjadi prioritas utama pemerintah.

Setiap barang yang beredar di wilayah kepabeanan Indonesia wajib memiliki dokumen asal-usul yang jelas dan telah melunasi kewajiban fiskalnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, negara berhak melakukan penindakan mulai dari penyegelan hingga penyitaan barang bukti.

Pemeriksaan Meluas ke Tiga Lokasi Berbeda

Ternyata, aksi petugas tidak hanya berhenti di gerai Pluit saja. Tim gabungan mengungkapkan bahwa mereka menyasar tiga lokasi berbeda yang masih terafiliasi dengan jaringan bisnis perhiasan tersebut.

Langkah ekspansif ini diambil untuk melihat gambaran besar dari pola distribusi dan penjualan barang-barang mewah tersebut. Hingga saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai masih terus bekerja di lapangan.

Masyarakat diminta menunggu hasil resmi karena proses audit administratif masih berlangsung di kantor wilayah. Hasil temuan final akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh data berhasil disinkronkan oleh tim ahli.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha barang mewah untuk selalu tertib administrasi. Pemerintah terus memperketat pengawasan demi menjamin keadilan berusaha dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas bernilai tinggi.