Pengusaha Hotel Bingung, Bisnis Akomodasi Ilegal Marak Tanpa Pengawasan
Uptodai.com - Pengusaha hotel dan restoran di Indonesia kini dibuat pusing oleh fenomena yang merugikan. Pasalnya, bisnis akomodasi ilegal marak dan tumbuh subur tanpa adanya kontrol yang memadai, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pariwisata.
Situasi ini lantas memicu kritik keras dari pelaku industri resmi. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menilai munculnya unit-unit usaha liar ini merupakan cerminan nyata dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai regulator, meskipun kerangka hukum perizinan sudah sangat jelas.
Landasan Hukum Jelas, Pengawasan Akomodasi Liar Dipertanyakan
Maulana Yusran menjelaskan bahwa setiap pendirian usaha di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan terperinci. Aturan tersebut tertuang lengkap mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait dalam prosesnya.
Aspek paling fundamental dalam memulai operasional usaha adalah kepastian memiliki izin yang sah. Namun, dengan menjamurnya akomodasi tanpa izin, aspek krusial ini seolah-olah dikesampingkan, menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah, sebagai regulator utama, memiliki otoritas penuh dalam menerbitkan sekaligus mencabut izin berusaha. Tanggung jawab ini juga mencakup fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara konsisten di lapangan, memastikan kepatuhan terhadap standar operasional dan kewajiban pajak.
Perizinan Sentralistik Versus Monitoring Daerah
Saat ini, sistem perizinan telah terpusat melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan mempermudah proses administrasi dan memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terdaftar secara nasional.
Akan tetapi, Maulana menegaskan bahwa sentralisasi perizinan tidak lantas menghilangkan tanggung jawab pengawasan di tingkat lokal. Implementasi dan monitoring di lapangan tetap menjadi tugas dan kewenangan utama pemerintah daerah, yang memiliki pemahaman lebih detail mengenai kondisi wilayahnya.
Oleh sebab itu, kemunculan akomodasi liar secara masif seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ini mengindikasikan adanya kelalaian atau pengabaian serius dalam fungsi monitoring dan evaluasi yang seharusnya dilakukan terhadap setiap unit usaha di wilayahnya masing-masing.
Dampak Buruk Maraknya Usaha Penginapan Tanpa Izin
Keluhan utama dari sektor akomodasi resmi adalah banyaknya akomodasi yang beroperasi tanpa perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usahanya. Padahal, perizinan usaha mencakup detail yang sangat jelas, termasuk klasifikasi usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketika unit-unit usaha ini tidak memiliki izin, mereka otomatis menghindari kewajiban pajak dan standar operasional yang ketat, termasuk standar keselamatan dan kesehatan bagi tamu. Kondisi ini menciptakan disparitas biaya operasional yang sangat timpang dibandingkan hotel-hotel resmi yang menanggung beban regulasi.
PHRI mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan melakukan audit mendalam terhadap kepatuhan perizinan. Hal ini penting untuk memastikan semua pelaku usaha akomodasi, baik skala besar maupun kecil, beroperasi di bawah payung hukum yang sama demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di sektor pariwisata.