Uptodai.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan skema keringanan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi korban bencana alam di wilayah Sumatra. Kebijakan ini menetapkan Bunga KUR 0% Korban Bencana khusus berlaku sepanjang tahun 2026, sebagai upaya mendesak untuk meringankan beban finansial mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari paket relaksasi yang lebih luas untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak. Keputusan strategis ini diambil menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ribuan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini mendapatkan kepastian untuk menunda kewajiban bunga pinjaman mereka.

Detail Skema Bunga KUR 0% Korban Bencana dan Tahapan Pemulihan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema relaksasi bunga ini akan diterapkan secara bertahap. Pada tahun pertama, tepatnya sepanjang 2026, bunga kredit KUR bagi debitur yang terdampak bencana akan dibebaskan total alias 0%.

Selanjutnya, pada tahun 2027, bunga tersebut akan mulai dinaikkan secara bertahap menjadi 3%. Barulah pada tahun 2028, bunga KUR akan kembali pulih dan berlaku normal di level 6%.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. Kemudian 2027 naik menjadi 3%, dan 2028 baru kembali ke 6%,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kebijakan ini memberikan jeda waktu yang cukup bagi UMKM untuk menata kembali modal dan operasional usahanya yang sempat terhenti.

Moratorium dan Jaminan Restrukturisasi Kredit

Selain memberikan relaksasi bunga dalam bentuk moratorium, pemerintah juga menjamin ruang restrukturisasi kredit yang memadai. Restrukturisasi ini ditujukan bagi debitur yang secara langsung mengalami kerugian akibat bencana Sumatra tersebut.

Airlangga menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah moratorium kolektabilitas. Ini berarti debitur diberikan waktu dan kesempatan untuk mengajukan dan menyelesaikan proses restrukturisasi tanpa harus khawatir status kreditnya langsung memburuk.

Pemerintah dan lembaga terkait berupaya memastikan bahwa proses ini berjalan cepat dan tepat sasaran. Tujuannya adalah agar bantuan segera dirasakan oleh para korban bencana, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan fisik dan ekonomi.

Peran OJK dalam Menjamin Kebijakan Kredit Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan pemberlakuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang penanganan debitur terdampak bencana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan intensif. Pendataan ini bertujuan mengidentifikasi debitur mana saja yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan perlakuan khusus tersebut.

Sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi bagi debitur terdampak dilaporkan sudah berjalan. OJK berkomitmen untuk melaporkan perkembangan implementasi kebijakan ini secara berkala kepada publik.

Potensi Kredit Terdampak Bencana Mencapai Rp400 Triliun

Data sementara yang dihimpun OJK menunjukkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra sangat besar. Angka tersebut mendekati Rp400 triliun.

Jumlah debitur yang terdampak tercatat lebih dari 105.000 orang, tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Potensi kerugian ini mencakup kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga multifinance.

OJK telah menerapkan langkah relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025, dua minggu setelah status bencana resmi ditetapkan di ketiga provinsi tersebut. Kebijakan ini direncanakan berlaku hingga tiga tahun ke depan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pemulihan pasca bencana.