Uptodai.com - Pemerintah memastikan bahwa harga BBM Pertamax berpotensi besar untuk turun kembali dalam waktu dekat. Penyesuaian ini sangat bergantung pada fluktuasi harga minyak mentah di pasar global yang saat ini terus bergerak dinamis. Kebijakan evaluasi berkala ini mengacu pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Aturan mengenai formula harga dasar perhitungan eceran ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG/01/MEM.M/2022. Berdasarkan data pasar terbaru, harga minyak mentah jenis Brent berada di level US$79,23 per barel, sementara WTI bertengger di angka US$76,27 per barel. Pergerakan angka tersebut menjadi acuan utama bagi badan usaha dalam menentukan nilai jual bahan bakar nonsubsidi.

Faktor Penentu Nilai Jual BBM Non-Subsidi

Selain harga minyak mentah dunia, penentuan tarif BBM nonsubsidi juga sangat dipengaruhi oleh rata-rata harga produk minyak di Singapura (MOPS). Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memainkan peran krusial dalam formula perhitungan keekonomian tersebut. Oleh karena itu, ketika kedua indikator makro tersebut melemah, harga jual di SPBU dipastikan akan langsung mengalami penurunan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menginstruksikan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat sejak April lalu. Langkah intervensi ini membuat penyesuaian tarif di Indonesia jauh lebih lambat dibanding negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Namun, fluktuasi pasar global yang kian tajam memaksa pelaku usaha untuk akhirnya melakukan penyesuaian realistis.

Perlindungan Terhadap Masyarakat Rentan

Ketegangan geopolitik di berbagai belahan dunia dan kebijakan produksi OPEC+ turut menjadi faktor eksternal yang memicu ketidakpastian harga energi global. Pemerintah terus memantau pergerakan ini agar tidak memberikan guncangan besar bagi stabilitas ekonomi nasional. Sinergi antara badan usaha milik negara dan swasta terus diperkuat guna memitigasi dampak lonjakan harga yang tiba-tiba.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini sengaja dipertahankan demi melindungi daya beli kelompok masyarakat rentan dan menjaga stabilitas inflasi domestik. Dengan demikian, masyarakat menengah ke bawah tetap mendapatkan jaminan energi dengan harga yang terjangkau.