Harga Telur Ayam Lampaui Acuan, Daging Ayam Sentuh Rp100.000/Kg
Uptodai.com - Kenaikan harga bahan pangan hewani kembali menjadi sorotan utama di awal tahun. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Harga Telur Ayam Lampaui Acuan yang ditetapkan pemerintah, menandakan adanya tekanan inflasi yang signifikan pada komoditas strategis ini.
Tren kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat rata-rata nasional. BPS juga menyoroti adanya lonjakan harga yang ekstrem, bahkan mencapai tiga digit di beberapa daerah terpencil, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam disparitas harga dan rantai distribusi.
Lonjakan Harga Telur Terus Berlanjut Sejak Akhir Tahun
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengungkapkan bahwa harga telur ayam ras secara rata-rata terus bergerak naik sejak Mei 2025. Tren inflasi ini berlanjut tanpa henti hingga memasuki pekan ketiga Januari 2026.
Rata-rata harga telur ayam ras secara nasional tercatat sebesar Rp32.633 per kg pada pekan ketiga Januari 2026. Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar 0,17% dibandingkan posisi Desember 2025 yang berada di Rp32.576 per kg.
Kenaikan tersebut menempatkan harga rata-rata telur jauh melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp30.000 per kg. Situasi ini mengindikasikan adanya beban tambahan yang harus ditanggung oleh konsumen rumah tangga.
Wilayah dengan Harga Telur Paling Mahal di Indonesia
BPS mencatat bahwa lonjakan harga telur ayam ras terjadi secara meluas, meliputi 42,5% wilayah di seluruh Indonesia. Pudji Ismartini, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, menekankan bahwa disparitas harga sangat mencolok di wilayah timur.
Berdasarkan rincian BPS, harga telur ayam ras tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mencapai angka fantastis Rp113.846 per kg pada periode yang sama. Kenaikan harga ini mencerminkan tantangan logistik yang luar biasa di daerah tersebut.
Selain Intan Jaya, harga tinggi juga tercatat di Kabupaten Mamberamo Tengah, di mana harga telur menyentuh Rp100.000 per kg. Kemudian, Kabupaten Puncak Jaya juga melaporkan harga yang mencapai Rp90.000 per kg. Di sisi lain, harga terendah telur ayam ras berada di level Rp25.000 per kg.
Daging Ayam Ikut Terdongkrak, Capai Batas Atas HAP
Selain telur, komoditas daging ayam ras juga menghadapi tekanan harga. Meskipun secara mingguan mengalami penurunan tipis sebesar 0,08% dibandingkan Desember 2025, harganya masih bertahan di atas batas HAP.
Pada pekan ketiga Januari 2026, rata-rata harga daging ayam ras berada di Rp40.252 per kg. Angka ini sedikit melampaui HAP yang ditetapkan sebesar Rp40.000 per kg di tingkat konsumen.
Menurut BPS, kenaikan harga daging ayam ras ini terjadi di 35,84% wilayah Indonesia. Fenomena ini menarik perhatian, sebab sebelum Desember 2025, harga daging ayam ras cenderung stabil di bawah HAP, namun kini kembali berada di atas batas acuan.
Harga Daging Ayam Ras Tertinggi Sentuh Rp100.000/Kg
Mirip dengan telur, BPS juga mencatat bahwa Harga Daging Ayam Ras Tertinggi kembali terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Di wilayah tersebut, harga daging ayam ras menyentuh angka Rp100.000 per kg.
Disparitas harga ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang perlu diatasi segera oleh pemerintah daerah dan pusat. Perbedaan harga antara wilayah tertinggi dan terendah, yang berada di level Rp25.000 per kg, menggarisbawahi kompleksitas distribusi pangan nasional.
Paradoks Harga: Peternak Rakyat Justru Merugi
Ironisnya, kenaikan harga yang dirasakan konsumen di pasar tidak sejalan dengan kondisi di tingkat hulu. Di kandang, alias di tingkat peternak, harga ayam hidup dilaporkan mengalami anjlok signifikan.
Harga ayam hidup di tingkat peternak telah jatuh sejak akhir Desember 2025 hingga saat ini. Kondisi ini membuat peternak rakyat menjerit karena terpaksa menjual hasil ternak mereka di bawah biaya produksi, yang berpotensi memicu kerugian masif.
Disparitas harga yang ekstrem antara tingkat peternak dan tingkat konsumen ini mengindikasikan adanya masalah struktural dalam rantai pasok. Pemerintah perlu meninjau ulang efisiensi distribusi dan margin yang diambil oleh perantara agar harga di pasar stabil, sementara kesejahteraan peternak tetap terjaga.