Uptodai.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi membongkar kasus korupsi Kementerian PU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Penyidik menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air berinisial DP sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bernilai fantastis. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh kementerian yang mengelola proyek infrastruktur nasional tersebut.

Selain DP, korps adhyaksa juga menyeret dua pejabat penting lainnya yang diduga kuat ikut bermain dalam pusaran rasuah ini. Mereka adalah RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga bekerja sama melakukan manipulasi anggaran belanja rutin yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Modus Operandi Skandal Suap Kementerian PU dan Aliran Dana

Dalam menjalankan aksinya, tersangka DP diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk melakukan pemerasan serta menerima suap dari sejumlah pihak swasta. Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa aliran dana haram yang mengalir ke kantong DP mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang pelicin tersebut diduga berkaitan erat dengan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di bawah kendali Ditjen SDA.

Tidak hanya berupa uang tunai, DP juga menerima gratifikasi dalam bentuk aset bergerak bernilai tinggi. Penyidik mengamankan dua unit mobil mewah, yakni Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, yang diduga berasal dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya. Pemberian fasilitas mewah ini diduga kuat bertujuan untuk memuluskan tender proyek yang sedang berjalan.

Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya Rugikan Negara Rp16 Miliar

Sementara itu, penyidik juga mengungkap modus kejahatan lain yang melibatkan tersangka RS dan AS di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Kedua tersangka ini diduga bersekongkol untuk merekayasa sejumlah proyek fiktif sepanjang periode anggaran tahun 2023 hingga 2024. Akibat manipulasi laporan pertanggungjawaban tersebut, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian negara akibat ulah kedua pejabat tersebut mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penyidik saat ini terus mendalami dokumen-dokumen proyek untuk memastikan total kerugian riil yang ditimbulkan. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari klaster korupsi proyek fiktif ini.

Penyitaan Aset dan Jerat Hukum Mantan Dirjen SDA Tersangka

Guna memulihkan kerugian keuangan negara, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Petugas telah menyita dua unit mobil mewah milik DP serta sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Proses pelacakan aset (asset tracing) masih terus berjalan untuk memburu harta kekayaan lain hasil kejahatan.

Setelah eks Dirjen SDA jadi tersangka, DP kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DP terancam hukuman penjara yang cukup berat karena diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Di sisi lain, tersangka RS dan AS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Kementerian PU, BUMN karya, hingga pihak swasta masih terus dijadwalkan secara intensif.