Uptodai.com - Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan internal institusi dari oknum-oknum yang merusak citra penegakan hukum terus digencarkan. Sepanjang tahun 2026, upaya penindakan Jaksa Nakal Kejagung menunjukkan angka yang signifikan dan tegas, membuktikan keseriusan dalam menjaga integritas korps Adhyaksa.

Jaksa Agung, Burhanuddin, membeberkan bahwa ratusan pegawai telah dikenakan sanksi disiplin berat hingga ringan akibat berbagai pelanggaran kode etik. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan.

Sanksi Disiplin Berat: 72 Pegawai Dijatuhi Hukuman Tegas

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026), Burhanuddin merinci bahwa total 165 pegawai Kejaksaan Agung telah dijatuhi hukuman disiplin. Angka ini mencerminkan tingginya pengawasan internal yang diterapkan oleh pimpinan Kejaksaan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 72 orang menerima hukuman kategori berat. Sanksi ini diberikan khusus bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik institusi, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga praktik pungli.

Rincian hukuman berat yang dijatuhkan sangat beragam. Terdapat 13 orang yang disanksi berupa penurunan jabatan, sementara 23 pegawai lainnya diberikan sanksi pembebasan dari jabatan atau non-job. Keputusan ini memastikan bahwa mereka yang melanggar tidak lagi memegang posisi strategis.

Tindakan paling tegas dijatuhkan kepada 20 orang. Mereka diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini merupakan puncak dari upaya bersih-bersih internal, mengirimkan pesan jelas bahwa Kejaksaan tidak akan menoleransi tindakan koruptif atau indisipliner.

Respons Kejagung terhadap 659 Laporan Pengaduan Masyarakat

Selain penindakan internal, Kejaksaan Agung juga menanggapi serius setiap aduan yang masuk dari masyarakat. Sepanjang periode yang sama, Kejaksaan menerima total 659 laporan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

Laporan ini kemudian diproses melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat. Hasilnya, 17 laporan terbukti kebenarannya, yang kemudian menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi disiplin. Sementara itu, 20 laporan dinyatakan tidak terbukti setelah dilakukan investigasi mendalam.

Sebagian besar laporan, yakni 614 kasus, dilimpahkan ke unit atau instansi terkait yang memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjutinya. Proses pelimpahan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan berupaya memastikan setiap aduan publik mendapatkan respons yang tepat, meskipun bukan sepenuhnya wewenang internal mereka.

Keberhasilan Penyelamatan Potensi Kerugian Negara Rp 555 Miliar

Di samping upaya pembersihan internal, Kejaksaan Agung juga memamerkan capaian signifikan dalam aspek pemulihan keuangan negara. Burhanuddin membeberkan bahwa tindak lanjut dari hasil rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai persentase impresif, yaitu 91,11%.

Keberhasilan ini dicapai melalui penanganan 1.089 temuan audit yang telah teridentifikasi. Kepatuhan Kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan BPK ini merupakan indikator kuat tata kelola yang semakin baik.

Melalui kerja keras dan koordinasi yang efektif, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar. Angka penyelamatan ini menegaskan peran strategis Kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai penjaga aset dan keuangan negara dari praktik-praktik merugikan.