Uptodai.com - Ketergantungan daerah pada APBN masih menjadi tantangan besar bagi tata kelola pemerintahan di Indonesia hingga saat ini. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir seluruh pemerintah daerah belum mampu berdiri di atas kaki sendiri secara finansial. Fenomena ini menjadi catatan kritis di tengah perayaan tiga dekade implementasi kebijakan otonomi di tanah air.

Berdasarkan data yang dihimpun legislatif, sebanyak 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih sangat mengandalkan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Rifqinizamy menyampaikan hal tersebut sebagai refleksi mendalam dalam memperingati 30 tahun perjalanan otonomi daerah. Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal yang dicita-citakan sejak awal reformasi masih jauh dari harapan.

Kondisi ini membawa konsekuensi yang cukup berat bagi stabilitas pembangunan di tingkat lokal. Daerah dipastikan akan mengalami kesulitan besar apabila pemerintah pusat memutuskan untuk memperkecil keran bantuan dana transfer. Oleh karena itu, politikus Partai NasDem ini menegaskan bahwa sistem tata kelola keuangan daerah saat ini sudah seharusnya mendapatkan penataan ulang secara menyeluruh.

Risiko Tinggi Akibat Ketergantungan Daerah pada APBN

Rifqinizamy menjelaskan bahwa ketergantungan yang terlalu tinggi terhadap dana pusat membuat kreativitas daerah menjadi terhambat. Pemerintah daerah cenderung hanya menunggu kucuran dana tanpa berupaya maksimal menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Situasi tersebut menciptakan kerentanan ekonomi apabila terjadi guncangan pada anggaran pendapatan dan belanja negara di tingkat pusat.

Ia mendorong agar pemerintah pusat dan daerah segera duduk bersama untuk mencari solusi atas masalah klasik ini. Tata kelola keuangan daerah tidak boleh lagi hanya bersumber dari satu pintu utama yang dikendalikan penuh oleh pusat. Pemerintah daerah perlu mendapatkan dorongan agar lebih inovatif dalam menciptakan sumber-sumber keuangan baru yang sah dan berkelanjutan.

Di sisi lain, DPR juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi daerah. Fleksibilitas ini sangat penting agar setiap wilayah bisa mencari skema pembiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik masing-masing. Dengan cara tersebut, kekhasan daerah tetap terjaga namun tetap berada dalam koridor kesatuan negara Republik Indonesia.

Menjaga Keseimbangan Hubungan Pusat dan Daerah

Meskipun mendorong kemandirian, Rifqinizamy mengingatkan bahwa sentralisasi kekuasaan yang terlalu dominan juga memiliki dampak negatif. Pemerintah harus menemukan titik keseimbangan atau ekuilibrium yang tepat antara peran pusat dan otoritas daerah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menghambat pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi memegang peranan strategis dalam menjaga koordinasi ini tetap berjalan harmonis. Komunikasi yang berkelanjutan antara eksekutif pusat dengan para pemangku kepentingan di daerah menjadi kunci utama keberhasilan otonomi. Peringatan hari otonomi daerah sejatinya bukan sekadar seremonial pemberian kewenangan, melainkan bentuk penghargaan bagi daerah di rumah besar Indonesia.

Makna Kewenangan dalam Tiga Dekade Otonomi Daerah

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto turut memberikan pandangannya mengenai esensi otonomi. Ia menegaskan bahwa kata kunci yang paling melekat dalam pelaksanaan sistem ini adalah kewenangan. Menurut Bima Arya, kewenangan merupakan roh utama yang membedakan era otonomi saat ini dengan sistem sentralistik di masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Kemendagri, Jakarta. Ia menyebutkan bahwa pemberian kewenangan harus dibarengi dengan tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran secara transparan. Pemerintah pusat akan terus memantau bagaimana daerah memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kesejahteraan rakyat di wilayah masing-masing.

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk terus mendampingi daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal mereka. Harapannya, angka ketergantungan daerah pada APBN dapat ditekan secara bertahap melalui optimalisasi potensi lokal. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi fondasi penting untuk mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan berdaya saing tinggi.