Uptodai.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus rasuah sektor perpajakan. Lembaga antirasuah tersebut resmi KPK tetapkan Kepala KPP Jakut tersangka, bersama empat orang lainnya yang terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pajak.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama. Total ada lima orang yang kini menyandang status tersangka, terdiri dari pihak penerima dan pihak pemberi suap yang berasal dari sektor konsultan pajak swasta.

KPK Tetapkan Lima Tersangka, Termasuk Pejabat KPP Madya Jakarta Utara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam skema gratifikasi ini. Tiga tersangka berasal dari internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang berperan sebagai penerima suap.

Mereka yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah DWB, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Selanjutnya, ada AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB, yang merupakan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Selain ketiga pejabat pajak tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap. Kedua tersangka tersebut adalah ABD, seorang Konsultan Pajak yang bekerja untuk PT WP, dan EY, yang merupakan Staf dari PT WP.

Modus Operandi Suap Pajak Senilai Rp 4 Miliar

Asep Guntur menjelaskan bahwa dugaan suap yang diterima oleh pejabat pajak di Jakut ini terkait dengan pengurusan fee pembayaran pajak dari PT WP. Total nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh KPK mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 4 miliar.

Dana sebesar Rp 4 miliar tersebut tidak diserahkan dalam mata uang Rupiah, melainkan ditukarkan terlebih dahulu ke mata uang asing, yaitu Dolar Singapura (SGD). Proses penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh ABD, konsultan yang disewa oleh PT WP, kepada AGS dan ASB.

Penyidik KPK menemukan bahwa penyerahan uang haram ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Uang tersebut merupakan imbalan atas bantuan yang diberikan oleh para pejabat KPP Madya Jakarta Utara dalam proses penilaian dan pengawasan pajak perusahaan tersebut.

KPK Langsung Tahan Tersangka di Rutan Merah Putih

Setelah penetapan status tersangka, pihak KPK langsung mengambil tindakan penahanan terhadap kelima orang yang terlibat dalam kasus ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan oknum pejabat publik.