KPK Sita Mobil Mewah Silmy Karim, Garasi Tak Sesuai LHKPN
Uptodai.com - Proses penyitaan aset Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan mengenai ketidaksesuaian harta kekayaan sang mantan pejabat. Tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut dan mengamankan sejumlah kendaraan mewah. Di antara aset yang diangkut adalah mobil sport Porsche 946 hingga deretan motor gede (moge) bernilai fantastis.
Langkah tegas ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aset-aset tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan resmi per 14 Maret 2026, Silmy sebenarnya hanya mendaftarkan tujuh unit kendaraan dengan total nilai Rp8,47 miliar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan koleksi garasinya jauh lebih melimpah dan mewah daripada yang dilaporkan.
Ketidaksesuaian Daftar LHKPN dengan Realita Garasi
Dalam dokumen LHKPN, Silmy hanya mencantumkan dua unit motor Harley-Davidson keluaran tahun 1998 dan 2003. Faktanya, KPK menyita empat unit moge asal Amerika Serikat tersebut langsung dari kediamannya. Selain itu, sebuah motor sport premium Ducati Diavel juga turut diangkut menggunakan truk derek oleh petugas.
Perbedaan mencolok juga terlihat pada sektor roda empat yang terparkir di rumahnya. LHKPN mencatat kepemilikan mobil klasik dan SUV seperti Mercedes-Benz 280E, Jeep CJ7, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, hingga Mercedes G63. Alih-alih menemukan unit-unit tersebut, KPK justru menyita dua unit Porsche 946 berwarna merah dan abu-abu yang tidak pernah dilaporkan sebelumnya.
Kasus Gratifikasi Dokumen Izin Tinggal WNA
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Silmy diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menginstruksikan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk memungut biaya tidak resmi. Dari praktik lancung ini, ia disinyalir menerima setoran rutin hingga Rp100 juta setiap pekannya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi bagi pejabat publik di Indonesia. Ketidakjujuran dalam melaporkan aset sering kali menjadi indikator awal adanya tindak pidana pencucian uang atau penerimaan gratifikasi. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh hartanya secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.
Dampak dari skandal korupsi di sektor imigrasi ini dinilai sangat merugikan citra pelayanan publik Indonesia di mata internasional. Praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen tinggal dapat merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan global. Oleh karena itu, penegakan hukum yang agresif dari KPK diharapkan mampu membersihkan instansi imigrasi dari oknum nakal.
Kini, seluruh kendaraan mewah yang disita telah diamankan di gedung merah putih KPK sebagai barang bukti kejahatan. Silmy Karim terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Penyidik juga terus mendalami potensi adanya aset lain yang disamarkan atas nama pihak ketiga.