Uptodai.com - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) memberikan pandangan positif terhadap momentum Penetapan UMK 2026 Tepat Waktu. Keputusan ini dinilai berada pada periode yang relatif ideal, didukung oleh kondisi makroekonomi domestik yang stabil dan terkendali.

Menurut laporan Labor Market Brief LPEM FEB UI edisi Desember 2025, stabilitas ini terlihat dari beberapa indikator kunci. Pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan tren yang stabil, sementara tekanan inflasi berhasil dikendalikan jauh lebih baik dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Stabilitas Ekonomi Jadi Kunci Penetapan UMK 2026

LPEM FEB UI menyoroti bahwa tingkat pengangguran terbuka secara agregat juga memperlihatkan penurunan. Kombinasi antara pertumbuhan yang solid, inflasi yang jinak, dan penurunan pengangguran menciptakan fondasi yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan upah minimum tanpa memicu gejolak besar di pasar kerja.

Meskipun demikian, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 harus didampingi oleh upaya serius dalam meningkatkan produktivitas dan memastikan kepastian berusaha. Hal ini krusial demi menjaga keseimbangan dan memberikan perlindungan upah yang efektif bagi para pekerja.

Dilema UMK: Daya Beli vs. Biaya Usaha

UMK selalu menjadi instrumen kebijakan yang berada di persimpangan kepentingan antara pekerja dan dunia usaha. Dari perspektif pekerja, kenaikan UMK yang memadai sangat diperlukan untuk menjaga daya beli, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan tekanan biaya hidup yang tinggi.

Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya dan usaha skala kecil, menghadapi tantangan besar dalam penyesuaian biaya operasional. Penyesuaian upah ini dapat membebani anggaran perusahaan, yang pada akhirnya memengaruhi keputusan investasi dan rekrutmen.

Dinamika tarik-menarik ini secara tidak terhindarkan memicu perubahan struktur pasar kerja. LPEM FEB UI mencatat adanya pertumbuhan signifikan pada pekerjaan informal, kontrak jangka pendek, dan pola kerja yang lebih fleksibel.

Pola kerja fleksibel ini sering kali dipilih perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan menjaga biaya tenaga kerja. Namun, sayangnya, banyak dari pekerjaan baru ini tidak selalu berada dalam jangkauan perlindungan upah minimum formal, sehingga menciptakan celah kerentanan bagi pekerja.

Mengukur Perlindungan Upah dengan Kaitz Index

LPEM FEB UI juga mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja yang melaporkan menerima upah di bawah UMK yang berlaku di beberapa sektor. Fenomena ini sering dikaitkan dengan persoalan kepatuhan pengusaha, namun dalam banyak kasus, hal ini juga erat kaitannya dengan karakteristik pekerjaan dan posisi pekerja di pasar kerja.

Untuk mengukur sejauh mana upah di Indonesia mampu melindungi pekerja, LPEM FEB UI menggunakan indikator yang dikenal sebagai Kaitz Index. Indeks ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai posisi upah minimum dalam struktur upah pekerja secara keseluruhan.

Secara sederhana, Kaitz Index mengukur rasio antara upah minimum dengan median upah pekerja. Semakin tinggi nilai indeks ini, semakin dekat upah minimum dengan upah tipikal yang diterima oleh mayoritas pekerja di pasar.

Tingginya nilai Kaitz Index mengindikasikan bahwa daya lindung upah minimum terhadap pekerja berupah rendah cenderung lebih kuat. Indonesia sendiri memiliki rata-rata Kaitz Index yang cukup tinggi, yaitu sekitar 79 persen.

Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain yang rutin melaporkan indikator serupa. Sebagai perbandingan, di negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang memiliki upah minimum nasional, rata-rata Kaitz Index berada di kisaran 55 hingga 60 persen, seperti yang terlihat di Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.

Data ini menegaskan bahwa secara struktural, Upah Minimum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, Penetapan UMK 2026 Tepat Waktu harus memastikan bahwa daya lindung ini tetap terjaga, sambil mendorong peningkatan produktivitas nasional.