Uptodai.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan protes keras menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku sangat kesal karena KPK setop kasus izin tambang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut. Boyamin menegaskan bahwa penghentian ini sangat disayangkan, apalagi KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Keputusan SP3 ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegiat anti-korupsi, mengingat skala kerugian yang sangat masif. Oleh karena itu, MAKI segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Boyamin Saiman berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar institusi tersebut mengambil alih penanganan kasus ini dari awal.

MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Izin Tambang

Boyamin Saiman berharap Kejagung dapat bergerak cepat merespons permintaan tersebut demi tegaknya keadilan. Permintaan ini bertujuan agar Kejagung dapat memulai penyidikan baru atau menempuh penanganan perkara yang baru terkait dugaan rasuah penerbitan izin tambang. Ia melihat potensi besar bagi Kejagung untuk melanjutkan pengusutan yang telah dihentikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Selain meminta bantuan Kejagung, MAKI juga menyiapkan upaya hukum melalui jalur praperadilan. Gugatan praperadilan ini akan diajukan untuk membatalkan penerbitan SP3 yang dikeluarkan oleh KPK. Boyamin menilai pembatalan SP3 harus dilakukan agar penyidikan kasus korupsi yang masif ini bisa dilanjutkan kembali.

Meskipun demikian, Boyamin menyatakan bahwa langkah praperadilan dapat ditunda apabila Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dan kecepatan dalam menangani perkara ini. Kecepatan Kejagung dalam mengambil alih penanganan kasus ini menjadi kunci bagi MAKI untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Alasan KPK Mengeluarkan SP3 Kasus Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun

KPK telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada 3 Oktober 2017, di mana kerugian keuangan negara saat itu disebut mencapai angka fantastis Rp 2,7 triliun. Angka kerugian tersebut bahkan sempat disebut lebih besar dibanding kerugian yang ditimbulkan oleh kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada alasan kepastian hukum. Budi menyebutkan bahwa tempus delicti perkara ini terjadi pada tahun 2009, namun setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti. Meskipun tersangka telah diumumkan, kurangnya bukti yang memadai memaksa KPK menerbitkan SP3.

Penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi menekankan bahwa KPK tetap bersikap terbuka jika masyarakat memiliki informasi atau bukti baru yang relevan terkait perkara ini. Informasi kebaruan tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan.

Kewenangan SP3 Pasca Revisi UU KPK

Penerbitan SP3 oleh KPK ini dimungkinkan setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada tahun 2019. Sebelum revisi, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang telah berjalan. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK secara eksplisit tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Perkara yang dihentikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Aswad Sulaiman, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara dari hasil penjualan produksi nikel ilegal yang melampaui batas wajar.

MAKI berharap agar Kejagung dapat melihat kembali bukti-bukti awal yang pernah dipegang KPK saat penetapan tersangka. Mereka meyakini bahwa dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun, kasus ini harus dituntaskan demi menyelamatkan aset negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku rasuah.