Mulai 2026, Telkomsel Siapkan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Pelanggan
Uptodai.com - PT Telkomsel terus memperkuat langkah transformasi layanan digitalnya. Kali ini, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tersebut menyiapkan layanan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) menggunakan data biometrik, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada Januari 2026. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperketat sistem identifikasi pelanggan demi meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi nasional.
Seiring meningkatnya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler, Telkomsel menilai bahwa penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi solusi strategis. Oleh karena itu, perusahaan mulai mempersiapkan sistem, alur layanan, hingga edukasi pelanggan agar proses transisi berjalan lancar.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa pada tahap awal, pelanggan dapat melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik secara langsung di GraPARI Telkomsel.
“Mulai Januari 2026, pelanggan sudah bisa merasakan pengalaman registrasi kartu SIM berbasis biometrik di gerai Telkomsel. Pada fase awal, proses ini akan dilakukan di GraPARI agar pelanggan mendapat pendampingan langsung dari petugas,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Telkomsel telah menyiapkan user journey yang dirancang sederhana, nyaman, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dari berbagai latar belakang dapat beradaptasi tanpa mengalami kendala berarti.
“Telkomsel sudah menyiapkan alur registrasi kartu SIM dengan metode biometrik di berbagai kanal layanan. Tujuannya tentu untuk memberikan kemudahan sekaligus kenyamanan bagi pelanggan,” imbuhnya.
Namun demikian, penerapan registrasi biometrik ini tidak akan selalu mengharuskan pelanggan datang ke gerai. Ke depannya, Telkomsel juga membuka peluang agar proses registrasi dapat dilakukan secara mandiri, tanpa harus mengunjungi GraPARI.
Meski begitu, pada tahap awal, layanan di gerai tetap diprioritaskan. Langkah ini diambil untuk memperkenalkan sistem baru sekaligus membantu pelanggan memahami perubahan metode registrasi yang selama ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain menyiapkan infrastruktur teknis, Telkomsel juga akan melakukan sosialisasi menyeluruh terkait kebijakan ini. Komunikasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan mitra-mitra perusahaan serta publik secara luas.
“Setelah peraturan pelaksanaan dan panduan teknis dari regulator diterbitkan, Telkomsel akan melakukan komunikasi internal dan eksternal agar seluruh pihak memahami implementasi sistem baru ini,” kata Abdullah.
Di sisi lain, isu perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dalam penerapan teknologi biometrik. Menjawab kekhawatiran tersebut, Telkomsel menegaskan bahwa keamanan data pelanggan merupakan prioritas tertinggi perusahaan.
“Seluruh proses dan sistem registrasi biometrik dirancang sesuai dengan regulasi, tata kelola, serta praktik terbaik di industri telekomunikasi,” tegas Abdullah.
Sebagai bentuk komitmen, Telkomsel telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan data pelanggan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai standar internasional.
Tak hanya itu, teknologi biometrik yang digunakan juga memenuhi persyaratan teknis dari regulator. Salah satu fitur penting yang diterapkan adalah liveness detection, yakni teknologi yang mampu memastikan bahwa data biometrik berasal dari individu yang nyata, bukan hasil rekayasa atau pemalsuan.
“Penerapan liveness detection memungkinkan sistem memverifikasi keaslian identitas pelanggan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan data,” jelas Abdullah.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah mengumumkan bahwa implementasi sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela.
Artinya, pelanggan baru masih diberikan pilihan untuk menggunakan metode registrasi lama berbasis NIK atau beralih ke sistem biometrik. Namun, pemerintah berencana memberlakukan sistem pengenalan wajah ini secara wajib mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital, khususnya yang memanfaatkan nomor telepon seluler untuk aktivitas penipuan, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber lainnya.
Dengan kesiapan sistem, komitmen terhadap perlindungan data, serta dukungan regulasi pemerintah, Telkomsel optimistis penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan memberikan dampak positif bagi ekosistem digital nasional. Tidak hanya meningkatkan keamanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membangun kepercayaan pelanggan terhadap layanan telekomunikasi di Indonesia.