Uptodai.com - Negara Bagian New York, Amerika Serikat, mengambil langkah tegas dalam menghadapi meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental generasi muda. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah setempat kini mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan terkait risiko kesehatan mental, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh badan legislatif Negara Bagian New York pada Juni lalu. Selanjutnya, kebijakan ini resmi menjadi undang-undang setelah ditandatangani oleh Gubernur New York, Kathy Hochul, pada Jumat (26/12), sebagaimana dilaporkan oleh Engadget.

Dalam pernyataannya, Hochul menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga, terutama kelompok usia muda, menjadi prioritas utama pemerintahannya. Ia menilai bahwa sejumlah fitur di media sosial berpotensi mendorong penggunaan berlebihan dan dapat berdampak negatif pada kesehatan mental anak dan remaja.

“Menjaga keselamatan warga New York selalu menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, termasuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” ujar Hochul.

Melalui kebijakan ini, pemerintah New York secara khusus menyoroti fitur-fitur media sosial yang dinilai adiktif. Beberapa di antaranya adalah fitur menggulir tanpa batas atau infinite scrolling, pemutaran otomatis konten (auto-play), penghitung tanda suka (like count), serta umpan berbasis algoritma (algorithmic feeds).

Platform media sosial yang menyediakan fitur-fitur tersebut diwajibkan menampilkan label peringatan kepada pengguna. Label ini harus muncul saat pengguna pertama kali berinteraksi dengan fitur terkait dan ditampilkan kembali secara berkala. Tujuannya adalah memberikan pemahaman bahwa penggunaan berlebihan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Selain itu, aturan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial yang dapat diakses di wilayah Negara Bagian New York, tanpa pengecualian. Artinya, baik perusahaan teknologi besar maupun platform yang lebih kecil tetap harus mematuhi regulasi tersebut selama layanan mereka tersedia di wilayah itu.

Kebijakan ini bukan langkah tunggal. Sebelumnya, Gubernur Hochul juga telah menandatangani dua undang-undang lain yang sama-sama bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah negara bagian dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Kekhawatiran terhadap pengaruh media sosial pada kesehatan mental generasi muda memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya risiko kecemasan, depresi, hingga gangguan citra diri pada anak dan remaja.

Fenomena tersebut mendorong banyak pihak, termasuk pemerintah dan tenaga kesehatan, untuk mengambil tindakan preventif. Label peringatan dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran pengguna, sekaligus mendorong orang tua dan anak agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

New York bukan satu-satunya wilayah yang bergerak ke arah tersebut. Di Amerika Serikat, negara bagian California juga tengah mengajukan rancangan undang-undang serupa yang menargetkan perlindungan anak dari dampak media sosial. Sementara itu, di tingkat global, Australia tercatat sebagai negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. Denmark pun disebut-sebut akan mengikuti langkah serupa.

Dorongan untuk menambahkan label peringatan di media sosial juga datang dari otoritas kesehatan nasional. Pada tahun lalu, Kepala Dokter Bedah Amerika Serikat secara terbuka menyerukan agar platform media sosial dilengkapi dengan peringatan kesehatan, serupa dengan label pada produk tembakau atau alkohol.

Dalam seruannya, ia menyoroti data yang mengaitkan penggunaan media sosial dengan peningkatan risiko gangguan kesehatan mental pada generasi muda. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa dampak media sosial tidak berdiri sendiri dan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti lingkungan keluarga, kondisi sosial, serta durasi dan pola penggunaan.

Sejalan dengan itu, para peneliti menilai bahwa pengaruh media sosial terhadap kesehatan mental anak bersifat multifaktor dan masih terus diteliti. Namun, langkah New York dianggap sebagai upaya awal yang penting untuk meningkatkan transparansi dan kesadaran publik.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap platform teknologi dapat lebih bertanggung jawab dalam merancang fitur, sekaligus membantu pengguna memahami risiko yang mungkin timbul. Ke depan, aturan semacam ini berpotensi menjadi standar baru dalam regulasi media sosial, baik di Amerika Serikat maupun di negara lain.