Immanuel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan ‘Di-Noel-kan’
Uptodai.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membuat pernyataan mengejutkan di tengah persidangan kasus korupsi yang menjeratnya. Immanuel Ebenezer peringatkan Purbaya Yudhi Sadewa, yang dalam konteks pernyataannya disebut sebagai Menteri Keuangan, untuk ekstra hati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Pria yang akrab disapa Noel ini mengklaim telah menerima informasi valid mengenai potensi ancaman yang mengintai Purbaya. Menurut Noel, Purbaya kini berada di ambang bahaya dan bisa saja mengalami nasib serupa dengannya jika tidak waspada.
Peringatan Keras Noel di Tengah Sidang
Peringatan tersebut disampaikan Noel secara terbuka dalam persidangan kasus korupsi yang tengah ia hadapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026). Suasana sidang sempat menegang ketika Noel menyampaikan pesan tersebut.
“Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan.’ Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel dengan nada serius. Istilah ‘di-Noel-kan’ merujuk pada upaya hukum atau kriminalisasi yang mungkin diarahkan kepada Purbaya.
Noel melanjutkan bahwa ancaman ini muncul karena Purbaya diduga telah mengganggu kepentingan kelompok tertentu. Ia menyebut bahwa ada “pesta” yang terganggu akibat langkah atau kebijakan yang diambil oleh pejabat tersebut.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” tambahnya, memberikan gambaran bahwa dirinya merasa menjadi korban dari kelompok yang ia sebut sebagai bandit.
Dakwaan Berat yang Menjerat Immanuel Ebenezer
Pernyataan Noel mengenai ancaman terhadap Purbaya tentu tidak terlepas dari situasi hukum yang sedang ia hadapi. Immanuel Ebenezer saat ini didakwa atas serangkaian tindak pidana korupsi yang cukup berat.
Noel didakwa bersama-sama melakukan pemerasan dengan total nilai fantastis, mencapai Rp6,5 miliar. Dakwaan ini menunjukkan bahwa kasus yang menjeratnya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp70 juta. Bahkan, jaksa penuntut umum juga menyebut adanya gratifikasi yang diterima oleh Noel senilai Rp3,3 miliar. Gratifikasi ini mencakup penerimaan barang mewah berupa satu unit motor Ducati Scrambler.
Kasus yang menimpa mantan Wamenaker ini menjadi sorotan publik, khususnya mengenai praktik korupsi dan gratifikasi yang masih marak terjadi di lingkungan pemerintahan. Peringatan yang dilontarkan Noel di ruang sidang kini menambah dimensi baru dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Indonesia.