Uptodai.com - Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi ribuan keluarga di Indonesia. Tiba-tiba saja, status NPWP istri nonaktif massal, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai tanggungan suami. Perubahan status wajib pajak ini berlaku efektif seiring dimulainya implementasi penuh sistem administrasi perpajakan yang baru.

Penonaktifan massal ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat, namun DJP memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga. DJP memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, yang idealnya hanya memerlukan satu pintu administrasi perpajakan, yakni melalui kepala keluarga.

Penyederhanaan Administrasi dan Konsep Satu Kesatuan Ekonomi

Langkah penonaktifan NPWP istri yang berstatus tanggungan suami ini bukan tanpa alasan. Melalui akun resminya, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan data wajib pajak. Administrasi perpajakan keluarga disederhanakan sebagai satu kesatuan ekonomi, yang berarti kewajiban perpajakan cukup dijalankan oleh suami sebagai kepala keluarga.

Keputusan ini selaras dengan prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana penghasilan suami dan istri pada dasarnya digabungkan. Dengan penonaktifan status wajib pajak istri yang merupakan tanggungan, beban administrasi pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi jauh lebih ringan dan terpusat.

Meskipun demikian, DJP menyadari bahwa tidak semua pasangan memilih skema penggabungan penghasilan. Terdapat kondisi spesifik di mana istri memiliki kewajiban perpajakan terpisah, seperti karena perjanjian Pisah Harta (PH) atau status Manajemen Terpisah (MT).

Pilihan Bagi Istri: Status Manajemen Terpisah atau Pisah Harta

Bagi para istri yang memang menghendaki kewajiban pajak terpisah dari suami, penonaktifan status wajib pajak ini tentu memerlukan tindakan lanjutan. DJP memberikan solusi agar status wajib pajak istri yang nonaktif tersebut dapat diaktifkan kembali melalui sistem perpajakan terintegrasi yang baru, yakni Coretax.

Pengaktifan kembali ini hanya dapat dilakukan jika istri memilih status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Kedua status ini secara legal memisahkan kewajiban perpajakan antara suami dan istri, sehingga masing-masing wajib melaporkan SPT secara independen.

Jika wajib pajak istri memilih status MT atau PH, proses pengaktifan kembali status wajib pajak nonaktif dapat diajukan dengan serangkaian langkah yang harus dilakukan secara berurutan di sistem Coretax.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali NPWP Istri Melalui Coretax

Untuk memastikan status wajib pajak istri kembali aktif dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah, prosesnya harus melibatkan koordinasi antara akun Coretax suami dan istri. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk cara aktifkan NPWP istri yang nonaktif:

1. Perubahan Profil Istri di Coretax

Istri harus masuk ke akun Coretax miliknya. Di menu “Profil Saya”, istri wajib mengubah kategori profil wajib pajak menjadi Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Pemilihan status ini menjadi dasar utama untuk pengajuan aktivasi kembali.

2. Perubahan Status Istri di Akun Suami

Selanjutnya, suami perlu masuk ke akun Coretax miliknya. Suami harus mengakses Daftar Unit Keluarga (DUK) dan mengubah status istri dari ‘Tanggungan’ menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Langkah ini mengonfirmasi bahwa istri tidak lagi menjadi bagian dari administrasi perpajakan suami.

3. Pengajuan Pengaktifan Kembali oleh Istri

Setelah kedua perubahan profil tersebut berhasil dilakukan, istri dapat kembali ke akun Coretax-nya. Di menu “Profil Saya”, istri bisa mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif”. Permohonan ini akan diproses oleh DJP, dan jika semua persyaratan MT atau PH terpenuhi, status wajib pajak akan kembali aktif.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan di Coretax, wajib pajak istri yang memiliki perjanjian pisah harta atau manajemen terpisah dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan mereka tetap berjalan normal meskipun terjadi penonaktifan massal oleh Ditjen Pajak.