Pegawai Pajak Kena OTT KPK, DJP Tegaskan Sanksi Pemberhentian
Uptodai.com - Kasus penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu aparaturnya menjadi pukulan telak bagi institusi. Terkait insiden tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara mengenai kabar Pegawai Pajak Kena OTT KPK yang terjadi baru-baru ini.
Insiden operasi tangkap tangan (OTT) yang mencoreng nama baik Kementerian Keuangan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak DJP pada Sabtu (10/1/2026). Setelah penangkapan, proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada KPK sebagai otoritas yang berwenang. DJP menekankan bahwa mereka akan mengikuti setiap prosedur yang berlaku.
Sikap Resmi DJP Terkait Proses Hukum
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum. Institusi pajak ini berkomitmen untuk tidak menghalangi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya, Rosmauli menekankan bahwa DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan penuh KPK. Sikap ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Pimpinan DJP secara tegas menyatakan kesiapan untuk bekerja sama secara kooperatif dengan KPK. Bentuk kerja sama ini mencakup penyediaan data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan Komitmen Integritas DJP dan Sanksi Tegas
Menanggapi kasus OTT yang melibatkan Pegawai Pajak Kena OTT KPK, DJP kembali menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan penerapan prinsip zero tolerance. Prinsip ini berlaku terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran pegawai.
Pimpinan internal DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal akan dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun melalui reformasi birokrasi.
Rosmauli menambahkan, apabila pegawai yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, DJP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi terberat yang menanti termasuk pemberhentian tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Imbauan untuk Menjaga Marwah Institusi
Lebih lanjut, DJP menyampaikan imbauan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka diminta untuk senantiasa menjaga integritas dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.
Setiap pegawai diwajibkan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya preventif dan kuratif untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh jajaran DJP mengenai pentingnya menjaga marwah institusi. Mereka harus mengedepankan pelayanan yang bersih dan profesional kepada masyarakat, terutama mengingat peran vital DJP dalam penerimaan negara.