Uptodai.com - Penghapusan skema guru PPPK kini menjadi sorotan utama setelah Komisi X DPR RI melayangkan usulan revolusioner kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri dualisme status kepegawaian tenaga pendidik yang selama ini dianggap memicu ketidakpastian di lapangan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan perlunya reformasi total terhadap tata kelola guru di tanah air. Ia memandang sistem pengelompokan guru saat ini justru memperumit birokrasi dan merugikan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Pemerintah perlu segera membenahi menyeluruh sistem kepegawaian yang ada agar lebih adil dan terintegrasi. Lalu Hadrian mengusulkan agar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dihapus secara permanen.

Penyatuan Status Guru Melalui Jalur CPNS

Politikus PKB tersebut mendorong agar seluruh status kepegawaian guru disatukan ke dalam sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, sistem klaster yang berlaku saat ini hanya menciptakan sekat-sekat yang tidak produktif di lingkungan sekolah.

Kebijakan multi-skema dalam pengangkatan tenaga pendidik seringkali menimbulkan tumpang tindih regulasi yang membingungkan. Kondisi ini memicu ketidakpastian status hukum bagi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai daerah.

Lalu Hadrian juga menyoroti adanya perlakuan diskriminatif yang muncul akibat perbedaan status antara guru PNS dan PPPK. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban dalam mendidik generasi muda relatif sama beratnya.

Dampak Buruk Sistem PPPK di Daerah

Masalah kesejahteraan menjadi poin krusial yang melatarbelakangi desakan penghapusan skema guru PPPK ini. Banyak laporan menunjukkan bahwa guru PPPK di berbagai pelosok daerah sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang sangat merugikan.

Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi akar masalah dari tersendatnya hak-hak finansial guru. Ketidaksinkronan sistem ini membuat para guru menjadi korban birokrasi yang tidak efisien dan cenderung lamban.

Selain masalah gaji, jenjang karier guru PPPK juga dinilai tidak memiliki kejelasan jika dibandingkan dengan jalur PNS. Disparitas kesejahteraan antarwilayah pun semakin lebar karena kemampuan fiskal setiap daerah dalam menggaji guru PPPK berbeda-beda.

Mendesak Pencabutan Aturan PPPK Paruh Waktu

Secara spesifik, Lalu Hadrian meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak memberikan solusi jangka panjang bagi tenaga pendidik.

Pemerintah pusat harus mengambil kendali penuh terhadap proses rekrutmen, distribusi, hingga pembinaan karier guru secara nasional. Pengelolaan yang terpusat akan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Jika rekrutmen guru dilakukan melalui satu jalur CPNS, negara dapat memastikan standar kualitas yang lebih tinggi dan terukur. Negara wajib hadir memberikan jaminan kesejahteraan yang pasti bagi guru sebagai fondasi utama pembangunan masa depan bangsa.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh tenaga pendidik. Dengan status yang jelas sebagai PNS, para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya tanpa terbebani kekhawatiran akan status kontrak.