Uptodai.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan perubahan signifikan terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi abdi negara. Aturan baru mengenai Peraturan Tabungan Hari Tua ASN, TNI, dan Polri ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.

PMK tersebut merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yakni PMK 66/2021. Beleid ini resmi berlaku efektif mulai 31 Desember 2025, menandai upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum pengelolaan dana jangka panjang tersebut.

Penyesuaian Pengakuan Pendapatan Iuran Program Sosial

Penyesuaian utama yang mendasari revisi ini adalah kebutuhan untuk menyelaraskan pedoman pengelolaan iuran dan pelaporan program. Hal ini mencakup program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

PMK 118/2025 secara eksplisit mengubah Pasal 2. Perubahan ini menegaskan bahwa perolehan iuran kini diakui sebagai pendapatan yang dicatat dalam laporan laba atau rugi (P&L) pengelolaan dana pensiunan atau THT.

Sebelumnya, penegasan pengakuan hasil perolehan iuran sebagai laporan laba/rugi tidak tercantum secara spesifik dalam regulasi. Penegasan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan pengelola dana.

Standar Solvabilitas Lebih Ketat untuk Pengelola Dana

Ketentuan krusial lainnya yang diatur oleh Purbaya termuat dalam Pasal 5. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang batasan minimal tingkat solvabilitas yang harus dijaga oleh para pengelola program, seperti PT Taspen ataupun PT Asabri.

Meskipun batasan minimal tingkat solvabilitas tetap ditetapkan sebesar 2%, basis perhitungan yang digunakan mengalami perubahan fundamental. Angka minimal 2% tersebut kini dihitung dari Liabilitas Asuransi.

Perhitungan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menghitung 2% dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan, utang klaim program THT, ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Perubahan basis perhitungan ini bertujuan menyederhanakan dan memperketat standar kesehatan finansial pengelola dana, sekaligus mengurangi potensi kerumitan interpretasi.

Instrumen Investasi dan Kewajiban Masa Lalu (Past Service Liability)

PMK terbaru juga merevisi Pasal 7 terkait bentuk kekayaan yang diperkenankan untuk investasi. Pengelola THT, JKK, dan JKM kini wajib memasukkan bentuk iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) yang telah disetujui Menteri Keuangan.

Jumlah iuran ini harus paling sedikit sebesar jumlah Liabilitas Asuransi. Ketentuan ini jauh lebih jelas dibandingkan aturan lama yang menggunakan patokan jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis.

Mengenai instrumen investasi, daftar yang diperbolehkan masih mencakup Surat Berharga Negara (SBN), deposito bank, dan saham yang tercatat di Bursa Efek. Saham yang dipilih harus memenuhi kriteria fundamental positif, prospek bisnis emiten positif, dan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun saat penempatan awal.

Tambahan penting diatur terkait saham yang dapat diinvestasikan oleh pengelola dana. Saham tersebut harus sudah mempunyai peredaran bebas di masyarakat (free float) paling sedikit sebesar 15%. Persyaratan ini secara langsung bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko konsentrasi kepemilikan dalam portofolio investasi dana Peraturan Tabungan Hari Tua ASN.