Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
Uptodai.com - Praperadilan Gus Yaqut kasus haji resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai langkah hukum atas status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memilih jalur hukum ini untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Langkah hukum tersebut menyusul pengumuman resmi lembaga antirasuah yang menetapkan sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Pihak pemohon menilai terdapat celah hukum dalam proses penyidikan yang perlu diuji secara transparan di hadapan hakim tunggal.
Detail Gugatan Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut masuk dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan ini secara resmi teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa, 10 Februari 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Sidang rencananya akan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.
Agenda perdana ini biasanya akan berfokus pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon atau kuasa hukum Gus Yaqut. Hakim akan memeriksa poin-poin keberatan terkait alat bukti dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan status hukum mantan pejabat negara tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh KPK
Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan status hukum Gus Yaqut pada Jumat, 9 Januari 2026 silam. Dalam pengumuman tersebut, KPK tidak hanya membidik sang mantan menteri, tetapi juga menyeret nama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji yang merugikan keuangan negara.
KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan perekonomian negara.
Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK
Hingga saat ini, penyidik KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Proses audit investigatif sedang berjalan guna menyisir aliran dana dan potensi penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa kalkulasi dari BPK menjadi elemen krusial dalam memperkuat konstruksi perkara di persidangan nanti. Meskipun gugatan praperadilan sedang berjalan, KPK menyatakan akan tetap fokus pada proses pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya.
Publik kini menanti bagaimana hasil dari praperadilan Gus Yaqut kasus haji ini akan bergulir. Jika gugatan dikabulkan, maka status tersangka Gus Yaqut bisa gugur, namun jika ditolak, KPK akan melenggang bebas untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi.