Tegas! Buntut Sanksi Anggota Polsek Parungpanjang Salah Tangkap
Uptodai.com - Komitmen Polri terhadap profesionalisme dan prosedur hukum kembali diuji setelah insiden salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polsek Parungpanjang, Bogor. Sebagai respons cepat, Polres Bogor menjatuhkan sanksi berat. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum wajib berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Kasus ini berujung pada pencopotan jabatan dan hukuman disiplin bagi tiga personel. Sanksi anggota Polsek Parungpanjang salah tangkap tersebut menjadi peringatan keras bagi jajaran kepolisian agar selalu mengedepankan ketelitian dan akuntabilitas dalam bertugas di lapangan.
Kapolres Bogor Copot Anggota, Dijatuhi Sanksi Demosi
Tiga anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Ketiga personel yang dikenai sanksi berat itu adalah Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka harus menjalani Patsus di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil sidang disiplin yang digelar ketat pada Sabtu, 27 Desember 2025. Hasil sidang membuktikan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
AKBP Wikha menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong serius karena menyangkut prosedur penangkapan. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya Patsus, tetapi juga mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun penuh. Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap penyimpangan prosedur.
Kronologi Salah Tangkap dan Pelanggaran Prosedur
Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika Unit Reskrim Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi pengejaran tersebut dilakukan di wilayah Cigudeg, yang menjadi lokasi dugaan keberadaan pelaku utama.
Dalam prosesnya, anggota reskrim justru melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Tindakan penangkapan terhadap AK ini dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan, terutama karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
Dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat. Pihak keluarga AK, didampingi sejumlah massa, langsung mendatangi Markas Polsek Parungpanjang untuk menuntut klarifikasi dan kejelasan status AK. Tekanan publik dan bukti di lapangan membuat polisi segera melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang sedang mereka kejar. AK akhirnya dibebaskan dan dijemput oleh keluarganya. Namun, kasus tidak berhenti di situ.
Pemulihan Nama Baik dan Transparansi Institusi
Didampingi keluarga dan perangkat desa setempat, AK secara resmi melaporkan dugaan salah tangkap yang dialaminya ke Polres Bogor. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Sie Propam Polres Bogor.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa semua tindakan anggota di lapangan harus selalu berada di atas koridor hukum dan SOP yang ketat, tanpa terkecuali.
Selain menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga anggotanya, Polres Bogor juga berkomitmen untuk memulihkan nama baik korban AK. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya tetap kondusif.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran Polres Bogor untuk terus meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani dan melindungi masyarakat.