Uptodai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan petinggi yayasan swasta. Tersangka berinisial GHS, yang menjabat sebagai bos Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), diduga kuat terlibat dalam manipulasi penunjukan mitra program nasional tersebut. Penyidik mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat GHS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

Kasus ini bermula dari program prioritas nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025. Seharusnya, pengelolaan program ini diserahkan kepada yayasan sekolah yang mandiri demi memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak-anak. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kongkalikong di mana yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat internal BGN.

Modus Operandi dan Jual Beli Titik Dapur

GHS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mendapatkan akses eksklusif ke titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setelah menguasai titik-titik strategis tersebut, yayasan milik GHS disinyalir memperjualbelikannya kepada pihak swasta lain yang berminat membangun dapur. Praktik ini dinilai melanggar hukum karena menggunakan dokumen fiktif dan memanipulasi verifikasi portal kemitraan.

Selain GHS, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memberikan atensi khusus agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos proses verifikasi. Akibat kongkalikong ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut berhasil meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah per hari dari kas negara.

Dampak Buruk Korupsi Terhadap Kesejahteraan Anak

Kasus penyelewengan dana ini memicu gelombang kemarahan publik karena menyangkut hak gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Program MBG sejatinya dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Dengan adanya korupsi sistematis ini, kualitas makanan yang didistribusikan dikhawatirkan merosot tajam dan membahayakan kesehatan para penerima manfaat.

Di sisi lain, anggaran MBG diproyeksikan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber sepenuhnya dari APBN. Pengawasan ketat dari aparat penegak hukum kini menjadi harga mati agar kebocoran anggaran negara tidak terus berlanjut. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana haram ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak regulator maupun swasta.