Uptodai.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menerapkan pembatasan kendaraan melalui aturan akses gerbang tol ganjil genap Jakarta mulai Senin hingga Jumat pekan ini. Kebijakan ini bertujuan menekan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol yang bersinggungan langsung dengan jalur bebas hambatan. Para pengendara wajib memperhatikan pelat nomor kendaraan masing-masing sebelum melintasi jalur yang telah ditentukan.

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 4 Mei hingga 8 Mei 2026 dengan pembagian waktu dalam dua sesi utama. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk mengatur arus masuk pekerja ke pusat kota. Sementara itu, sesi kedua berlaku pada sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB guna mengurai kepadatan arus balik.

Ketentuan Pelat Nomor dan Sanksi Denda

Sistem akses gerbang tol ganjil genap Jakarta ini mengikuti kalender harian yang sangat sederhana untuk dipahami masyarakat. Kendaraan dengan angka terakhir pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya bagi pemilik pelat ganjil. Petugas di lapangan serta kamera E-TLE akan memantau setiap pergerakan kendaraan yang mencoba menerobos area sterilisasi.

Pengendara yang terbukti melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Oleh karena itu, pengecekan rute sebelum bepergian menjadi hal yang sangat krusial bagi setiap pengemudi.

Daftar 28 Akses Gerbang Tol Ganjil Genap Jakarta

Pihak kepolisian telah menetapkan titik-titik spesifik yang menjadi area pengawasan akses gerbang tol ganjil genap Jakarta. Berikut adalah daftar lengkap lokasi yang wajib Anda hindari jika pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan:

Wilayah Jakarta Barat dan Pusat

1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalur dari Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama.

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1.
6. Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan.
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar.
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju akses Jalan Gerbang Pemuda.

Wilayah Jakarta Selatan dan Timur

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju simpang Kuningan.
10. Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju simpang Pancoran.
12. Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2.
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II.
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang.

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
18. Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
19. Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati.
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat.

Wilayah Jakarta Utara dan Sekitarnya

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya.
22. Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun.
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas.
27. Off ramp Tol Pulomas/Sunter/Senen menuju simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Letjen Suprapto.
28. Simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan menuju Gerbang Tol Cempaka Putih.

Tips Menghindari Tilang Elektronik

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau rute akses gerbang tol ganjil genap Jakarta secara real-time. Fitur pada aplikasi tersebut biasanya secara otomatis akan mengarahkan pengemudi ke jalur alternatif jika pelat nomor tidak sesuai. Hal ini sangat membantu untuk menghindari jebakan macet sekaligus mencegah terkena denda tilang yang menguras kantong.

Selain itu, penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT bisa menjadi solusi cerdas selama jam pemberlakuan aturan. Pemerintah terus meningkatkan integrasi antarmoda agar warga tetap nyaman bepergian tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, Anda tidak hanya menyelamatkan dompet dari denda, tetapi juga berkontribusi mengurangi polusi udara di ibu kota.