Ini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik 2026, Mulai Rp5 Juta
Uptodai.com - Bagi sebagian pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor bukan sekadar identitas wajib, melainkan juga cerminan status dan selera pribadi. Oleh karena itu, banyak yang rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan kombinasi angka dan huruf yang unik, yang sering disebut pelat nomor cantik.
Pemerintah telah mengatur secara resmi mengenai biaya penerbitan NRKB pilihan ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, rincian Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik 2026 telah ditetapkan, memastikan bahwa proses ini legal dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dasar Hukum dan Masa Berlaku Pelat Nomor Pilihan
Pengaturan tarif resmi untuk penerbitan pelat nomor cantik ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
NRKB pilihan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memilih kombinasi angka dan huruf sesuai keinginan mereka. Kombinasi ini bisa berupa tanggal lahir, angka keberuntungan, atau urutan angka yang mudah diingat, sehingga memberikan sentuhan personal pada kendaraan.
Meskipun demikian, penting untuk diketahui bahwa pelat nomor cantik yang diterbitkan tidak berlaku selamanya. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, NRKB pilihan hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Rincian Tarif Resmi NRKB Pilihan
Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan NRKB pilihan sangat bervariasi. Tarifnya ditentukan berdasarkan seberapa sedikit jumlah angka yang dipilih dan apakah kombinasi tersebut menyertakan huruf di belakangnya atau tidak. Semakin sedikit angka yang diminta, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan.
Seluruh biaya ini merupakan tarif resmi yang harus disetorkan kepada negara. Berikut adalah rincian lengkap tarif penerbitan NRKB Pilihan sesuai PP No. 76 Tahun 2020, yang diprediksi masih berlaku hingga tahun 2026:
1. Kombinasi 1 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan.
2. Kombinasi 2 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan.
3. Kombinasi 3 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan.
4. Kombinasi 4 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan.
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan.
Pilihan Kombinasi Angka yang Tersedia
NRKB Pilihan untuk kombinasi 1, 2, dan 3 angka memberikan kebebasan penuh kepada pemohon untuk menentukan sendiri angkanya, selama kombinasi tersebut belum digunakan oleh kendaraan lain. Namun, untuk kombinasi 4 angka, terdapat beberapa batasan khusus.
Khusus kombinasi empat angka, NRKB Pilihan mencakup kombinasi-kombinasi tertentu yang dianggap unik. Kombinasi ini umumnya melibatkan angka kembar, berulang, atau berurutan yang populer. Misalnya, kombinasi angka seperti 1111, 2020, 7777, atau 1234 termasuk dalam kategori ini.
Proses pengajuan NRKB pilihan ini harus dilakukan melalui kantor Samsat atau layanan registrasi kendaraan yang resmi. Pemohon harus memastikan bahwa kombinasi yang diinginkan masih tersedia dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dari pihak kepolisian.
Dengan mengetahui rincian tarif ini, calon pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran mereka dengan matang. Memiliki pelat nomor cantik memang membutuhkan biaya tambahan, tetapi imbalannya adalah identitas kendaraan yang unik dan eksklusif di jalan raya.