Uptodai.com - Upaya pemerintah mendorong adopsi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia diwujudkan melalui serangkaian insentif fiskal yang sangat signifikan. Salah satu kebijakan paling menarik adalah pembebasan penuh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Secara eksplisit, dasar aturan pajak mobil listrik menetapkan tarif nol persen untuk kendaraan berbasis baterai.

Insentif ini membuat pemilik kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, hanya perlu membayar biaya administrasi yang sangat minim saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Mereka hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang nilainya berkisar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu untuk motor.

Regulasi Nol Persen untuk Kendaraan Baterai

Regulasi yang menjadi landasan hukum pembebasan pajak ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat untuk tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 8 Tahun 2024, pengenaan PKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai—meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun angkutan barang—ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Artinya, bukan hanya pajak tahunan yang dibebaskan, tetapi juga biaya balik nama kendaraan baru.

Implementasi dari kebijakan ini kemudian diturunkan ke level daerah, misalnya di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur insentif ini melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023. Pasal 10 Pergub tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengenaan PKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Insentif pajak ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan, baik perorangan maupun perusahaan, serta mencakup kendaraan angkutan orang maupun barang. Menariknya lagi, insentif ini juga menghapus penerapan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya, sebuah keuntungan finansial besar bagi konsumen yang ingin menambah koleksi EV mereka.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik Rp 0 Mengancam Pendapatan Daerah

Meskipun insentif ini disambut baik oleh pelaku industri dan konsumen EV, kebijakan pajak mobil listrik Rp 0 ini ternyata menyimpan potensi masalah serius bagi keuangan daerah. Kekhawatiran utama muncul terkait stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai provinsi.

Selama ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan komponen pendapatan terbesar dan paling andal bagi mayoritas pemerintah daerah. Ketika kedua sumber pendapatan vital ini ditiadakan untuk segmen kendaraan baru (EV), otomatis kas daerah berpotensi mengalami penurunan signifikan.

Kekhawatiran ini telah disuarakan oleh perwakilan daerah. Sebagai contoh, Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat bahwa dinamika insentif EV ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan pendapatan daerah ke depan. Mereka harus mencari cara untuk menambal potensi defisit yang ditinggalkan oleh pembebasan PKB ini.

Mencari Solusi Jangka Panjang atas Insentif EV

Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan mekanisme kompensasi fiskal yang adil untuk daerah yang berkomitmen mendukung program transisi energi ini. Tujuan insentif EV adalah mulia, yakni mempercepat penurunan emisi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, akselerasi ini tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan stabilitas fiskal daerah. Diperlukan skema pendanaan alternatif atau transfer dana khusus dari pusat yang bisa menggantikan hilangnya potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB. Ini penting agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa terbebani oleh dampak insentif pajak nasional.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih kreatif dalam menggali sumber PAD non-pajak kendaraan. Diversifikasi pendapatan menjadi kunci utama agar kebijakan nasional seperti insentif mobil listrik tidak serta merta melumpuhkan kemampuan finansial daerah dalam jangka panjang.