Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Iduladha 2026
Uptodai.com - Kabar gembira bagi para pengendara di ibu kota karena aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama dua hari berturut-turut pada akhir Mei mendatang. Langkah ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menonaktifkan pembatasan kendaraan tersebut guna memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan ini melalui saluran komunikasi resmi mereka guna mengantisipasi pergerakan warga. Berdasarkan informasi tersebut, peniadaan sistem pembatasan pelat nomor ini berlaku pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Dengan demikian, warga dapat melintasi seluruh kawasan protokol tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang elektronik maupun manual.
Landasan Hukum Pembatasan Jalan Ganjil Genap Ditiadakan
Keputusan menonaktifkan aturan ini merujuk pada keputusan bersama mengenai jadwal libur nasional Idul Adha 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh aturan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak lama.
Secara hukum, hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Oleh karena itu, setiap kali ada tanggal merah resmi dari pemerintah, otomatis pembatasan jalan raya ini langsung gugur untuk sementara waktu.
Jadwal Normal dan Ruas Jalan Bebas Hambatan
Dalam kondisi normal, sistem ganjil genap di wilayah Jakarta berlaku setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat. Aturan ini terbagi menjadi dua sesi waktu krusial, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebanyak 26 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administratif menjadi sasaran utama dari pembatasan kendaraan roda empat ini.
Meskipun pembatasan jalan ganjil genap ditiadakan, para pengendara mobil pribadi tetap diimbau untuk selalu waspada dan tertib di jalan raya. Pihak kepolisian dan petugas dinas perhubungan di lapangan akan tetap bersiaga untuk mengamankan arus lalu lintas serta titik-titik keramaian ibadah. Masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan berkendara agar momen libur lebaran kurban ini berjalan dengan aman dan lancar.