Industri Sepeda Motor Minta Pajak Jangan Dinaikkan, Ini Alasannya
Uptodai.com - Industri sepeda motor di Tanah Air baru saja mencatatkan pencapaian gemilang. Pada tahun 2025, angka penjualan domestik berhasil memecahkan rekor dengan menembus 6,4 juta unit, menandakan pulihnya daya beli masyarakat pasca-pandemi.
Namun, di tengah euforia tersebut, tantangan baru sudah menanti di depan mata. Penerapan Opsen Pajak yang mulai diberlakukan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) sejak awal tahun ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, Industri Sepeda Motor Minta Pajak kendaraan bermotor tidak dinaikkan agar pertumbuhan yang sudah dicapai tidak terhambat.
Kekhawatiran Industri Sepeda Motor Minta Pajak Stabil
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melihat kebijakan Opsen Pajak ini berpotensi melambungkan harga jual kendaraan baru. Kenaikan harga tersebut dikhawatirkan akan membuat konsumen berpikir dua kali, bahkan menunda, keputusan mereka untuk membeli motor baru.
Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, mengamini bahwa kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah hal yang wajar. Namun, ia memberikan catatan kritis agar kebijakan fiskal ini tidak menjadi ‘rem darurat’ bagi laju pertumbuhan sektor otomotif nasional yang sedang bergairah.
“Kami memahami betul kebutuhan kenaikan pendapatan setiap Pemda. Apabila Opsen ini harus diterapkan, kami sangat berharap Pemda dapat memberikan insentif lain, misalnya dengan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan yang sudah ada,” tegas Sigit dalam keterangannya.
Permintaan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban fiskal yang ditanggung oleh konsumen. Jika Opsen diterapkan tanpa diimbangi relaksasi pajak lain, dampaknya dipastikan langsung terasa pada permintaan pasar dan pada akhirnya akan menekan volume penjualan.
Menilik Skema Dampak Opsen Pajak Kendaraan
Opsen Pajak sendiri merupakan pungutan tambahan yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pungutan tambahan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.
Dalam sektor otomotif, Opsen Pajak Daerah dikenakan pada dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini menetapkan tarif Opsen sebesar 66 persen dari tarif PKB dan BBNKB yang berlaku.
Tujuan utama penerapan Opsen adalah untuk mempercepat penerimaan kabupaten/kota dan meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara Pemda provinsi dan kabupaten/kota. Pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai transfer bagi hasil pajak provinsi kini akan dikategorikan sebagai PAD kabupaten/kota, yang diharapkan memperbaiki postur APBD daerah.
Meskipun memiliki tujuan mulia untuk kemandirian fiskal daerah, dari sisi konsumen, Opsen Pajak jelas memberatkan. Ketika membeli kendaraan baru, biaya total yang harus dibayarkan di awal (termasuk BBNKB dan PKB) akan menjadi lebih tinggi secara signifikan.
Insentif Jadi Kunci Menjaga Daya Beli
Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, telah memberikan respons terkait penerapan kebijakan baru ini. Meskipun Opsen wajib diterapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menegaskan bahwa tarif dasar PKB di provinsinya untuk tahun 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Langkah relaksasi semacam ini, di mana 25 provinsi dilaporkan memberikan kelonggaran penerapan Opsen PKB dan BBNKB pada 2025, sangat diapresiasi oleh AISI. Relaksasi ini menunjukkan adanya upaya Pemda untuk tidak serta merta membebankan seluruh kenaikan pajak kepada masyarakat.
Industri berharap, ke depan, pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama merumuskan kebijakan fiskal yang suportif. Keseimbangan antara peningkatan PAD dan perlindungan daya beli konsumen adalah kunci untuk memastikan sektor otomotif tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Tanpa adanya insentif yang jelas, rekor penjualan yang baru saja dicapai berpotensi hanya menjadi puncak sesaat sebelum kembali melandai. Stabilitas harga menjadi faktor krusial agar masyarakat tidak ragu melanjutkan konsumsi kendaraan bermotor.