Waduh! 334 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak KBB Terjaring Razia
Uptodai.com - Kepatuhan wajib pajak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan tajam. Mengejutkan, sebanyak 334 kendaraan dinas nunggak pajak KBB terjaring dalam operasi penelusuran yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Ratusan unit kendaraan ini ditemukan di kompleks perkantoran Pemda KBB, sebuah area yang secara historis erat kaitannya dengan wilayah kekuasaan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Temuan ini mencakup kendaraan milik pegawai, kendaraan dinas operasional, hingga mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan terparkir di lokasi tersebut.
Operasi Panah Pasopati Bapenda Ungkap Ratusan Tunggakan
Kegiatan penelusuran ini merupakan bagian dari inisiatif yang dinamakan Penelusuran Panah Pasopati, yang digelar Bapenda KBB pada awal Januari 2026. Pemeriksaan tersebut menyasar total 2.600 unit kendaraan bermotor yang terparkir di seluruh area perkantoran pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, mengonfirmasi bahwa dari total pemeriksaan, terdapat 334 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tahunannya. Rini menyatakan temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kendaraan dinas operasional, tetapi juga aset-aset yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah di lingkungan KBB. Meskipun demikian, Rini menambahkan bahwa sebagian besar kendaraan dinas yang diperiksa telah menunjukkan kepatuhan pajak yang baik.
Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Penemuan
Rini Sartika menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan Panah Pasopati bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau menemukan tunggakan. Lebih dari itu, inisiatif ini dirancang untuk membangun kesadaran kolektif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan lingkungan pemerintahan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pendapatan daerah. Penerimaan dari sektor ini disalurkan kembali ke daerah melalui mekanisme bagi hasil, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan fiskal KBB.
Masih adanya ratusan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak menunjukkan adanya celah dalam pendataan dan penguatan pendekatan yang perlu segera diatasi. Bapenda KBB berharap kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan oleh para pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Kewenangan Provinsi dan Dampak Bagi Hasil ke Kabupaten
Rini juga menjelaskan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan PKB di Jawa Barat. Ia menekankan bahwa kewenangan penuh pengelolaan PKB berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, peran pemerintah kabupaten/kota, termasuk KBB, difokuskan pada aspek pendataan dan fasilitasi proses penagihan. Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam membantu penertiban administrasi aset dan kendaraan operasional.
Meskipun kewenangan teknis penarikan pajak berada di tingkat provinsi, kabupaten tetap menerima bagi hasil atau cost sharing dari opsen pajak kendaraan bermotor tersebut. Inilah mengapa optimalisasi penerimaan dari sektor PKB menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kendaraan yang teridentifikasi menunggak saat ini akan menjadi fokus utama pembinaan dan penagihan yang akan dilakukan secara bertahap. Melalui penertiban ini, Bapenda Bandung Barat berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat signifikan, seiring dengan tertibnya administrasi aset pemerintah.