Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Lagi Usai Lebaran di Rumah
Uptodai.com - Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK kembali setelah masa pengalihan penahanannya menjadi tahanan rumah berakhir tepat usai momen Idulfitri. Mantan Menteri Agama tersebut terlihat kembali mengenakan rompi oranye saat memasuki gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Momentum Lebaran tahun ini terasa sangat emosional bagi pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Meski hanya sebentar, ia mengaku sangat bersyukur bisa merayakan hari kemenangan di kediaman pribadinya bersama keluarga besar sebelum kembali ke balik jeruji besi.
Momen Haru Sungkem kepada Ibunda
Yaqut mengungkapkan bahwa kesempatan pulang ke rumah menjadi berkah luar biasa yang ia terima di tengah proses hukum yang membelitnya. Ia sangat menghargai waktu singkat tersebut untuk bertemu langsung dan memohon doa restu kepada orang tuanya.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ujar Yaqut saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ucapan syukur ini terlontar dengan nada rendah sesaat sebelum petugas menggiringnya kembali menuju rutan.
Pertemuan tersebut menjadi suntikan moril bagi Yaqut yang kini harus menghadapi hari-hari panjang di dalam sel. Pihak keluarga pun tampak hadir memberikan dukungan saat proses pemindahan kembali sang mantan menteri ke fasilitas tahanan negara.
Status Tahanan Rumah yang Berakhir
Sebelumnya, lembaga antirasuah mengabulkan permohonan pihak keluarga untuk mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kebijakan ini memungkinkan Yaqut menjalankan sisa ibadah puasa dan merayakan Lebaran di luar rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan sebelum memberikan lampu hijau atas permohonan yang diajukan keluarga tersangka.
Namun, kebebasan sementara itu kini telah usai seiring dengan jadwal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Selasa (24/3/2026). Setelah tim medis menyatakan kondisinya sehat, Yaqut langsung dibawa kembali ke rumah tahanan untuk melanjutkan masa penahanan rutin.
Kilas Balik Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK berkaitan erat dengan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK secara resmi menetapkan status tersangka kepadanya pada awal Januari 2026 silam setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain Yaqut, penyidik juga menyeret nama Ishfah Abidal Aziz atau yang populer dengan sapaan Gus Alex dalam pusaran kasus ini. Ia merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang diduga ikut terlibat aktif dalam praktik lancung pembagian kuota haji tambahan.
Penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan banyak calon jemaah haji di Indonesia. Proses hukum ini terus berjalan secara intensif guna mengungkap secara terang benderang skandal yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut.