Viral! LCGC Pakai Pelat Biru Palsu, Incar Bebas Ganjil Genap
Uptodai.com - Fenomena unik sekaligus mencurigakan terekam di jalanan Ibu Kota, memicu perbincangan hangat di kalangan warganet dan pengguna jalan. Sebuah mobil Low Cost Green Car (LCGC) jenis Toyota Calya kedapatan menggunakan pelat nomor dengan lis biru, yang identik dengan identitas kendaraan listrik (EV) resmi. Penggunaan LCGC pakai pelat biru palsu ini langsung memicu dugaan adanya upaya mengakali aturan lalu lintas, terutama terkait bebas ganjil genap yang berlaku ketat di Jakarta.
Pemandangan tak biasa ini tertangkap kamera saat mobil tersebut melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Modifikasi yang dilakukan tergolong sederhana, yakni menempelkan stiker berwarna biru pada bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aslinya, sehingga sekilas menyerupai pelat EV.
Modus Operandi Pelat Biru Palsu dan Keistimewaan EV
Pelat nomor dengan lis biru adalah penanda resmi yang diberikan oleh Korlantas Polri bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kendaraan yang menggunakan pelat khusus ini mendapatkan sejumlah keistimewaan, salah satunya adalah pembebasan dari kebijakan ganjil genap di ibu kota. Keuntungan inilah yang diduga kuat menjadi motivasi utama pengemudi Calya tersebut.
Menanggapi video yang viral dengan nomor polisi B 1454 AJ tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kompol Ary Setyo, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa pelat nomor yang digunakan Calya tersebut diduga bodong dan tidak sesuai peruntukannya.
Fakta Mencengangkan: Pelat Nomor Milik Mobil Lain
Investigasi tidak berhenti pada dugaan pemalsuan warna. Penelusuran data lebih lanjut menunjukkan fakta yang jauh lebih serius dari sekadar modifikasi tampilan. Saat dicek melalui situs resmi Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, nomor polisi B 1454 AJ ternyata tidak terdaftar atas nama Toyota Calya.
Data resmi menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut sahnya diperuntukkan bagi mobil Toyota Kijang Kapsul berwarna silver metalik keluaran tahun 2004. Hal ini mengindikasikan bahwa pengemudi tidak hanya memalsukan tampilan pelat, tetapi juga menggunakan identitas kendaraan yang sama sekali berbeda, yang merupakan pelanggaran berlapis.
Ancaman Sanksi Pemalsuan Pelat Nomor dan Pidana Tambahan
Pengemudi Calya yang nekat menggunakan pelat palsu ini kini menghadapi konsekuensi hukum yang berlapis dari pihak kepolisian. Pelanggaran utama merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal tersebut, penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pemalsuan pelat nomor berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang melanggar ketentuan pemasangan TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Lebih lanjut, Kompol Ary Setyo menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi merembet ke ranah pidana umum. Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen atau identitas kendaraan yang disengaja, perkara ini akan dilimpahkan ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Pemalsuan TNKB yang menggunakan nomor registrasi mobil lain dapat dijerat dengan pasal pidana terkait pemalsuan surat. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan identitas kendaraan yang bertujuan menghindari peraturan lalu lintas.