Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pahami Pasal Pemerasan KUHP Baru
Uptodai.com - Mulai awal tahun 2026, pelaku parkir liar bisa dituntut secara pidana menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Fenomena pungutan liar di area publik, seperti depan minimarket atau di atas trotoar, selama ini sering dianggap sebagai pelanggaran ringan yang hanya diurus oleh peraturan daerah (Perda).
Namun, situasinya berubah drastis ketika praktik tersebut melibatkan unsur pemaksaan atau intimidasi terhadap pengguna kendaraan. Keluhan masyarakat mengenai juru parkir ilegal telah lama menjadi isu nasional, bukan hanya soal nominal uang, tetapi juga menyangkut ketertiban ruang publik dan rasa aman saat berkendara.
Praktik ini kerap dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai ancaman verbal atau nonverbal yang membuat pengendara merasa tertekan. Pemerintah kini merespons tegas kondisi ini dengan memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk melawan praktik pungli berkedok parkir liar.
Ancaman Hukum Baru Bagi Pelaku Parkir Liar
Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam penertiban ruang publik. Aturan ini memungkinkan praktik parkir ilegal yang disertai unsur pemaksaan untuk naik kelas, dari sekadar pelanggaran ketertiban menjadi tindak pidana serius.
Dalam konteks KUHP, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara eksplisit. Meskipun istilah “juru parkir liar” tidak disebutkan secara langsung, praktik ilegal ini dapat dijerat dengan pasal pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur pidana yang ditentukan.
Salah satu pasal krusial yang relevan adalah Pasal 482 KUHP. Pasal ini secara umum mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum. Artinya, penegak hukum kini memiliki dasar yang kuat untuk memproses oknum yang melakukan pemaksaan di area parkir.
Batasan Kritis: Unsur Pemaksaan dan Ancaman
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua praktik parkir tanpa izin otomatis masuk ke ranah pidana. Para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan pasal pemerasan sangat bergantung pada adanya unsur paksaan atau ancaman yang terbukti di lapangan.
Jika seorang pengendara memberikan uang parkir secara sukarela tanpa adanya tekanan, maka unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi. Namun, situasi akan berbeda jika juru parkir melakukan intimidasi, menghalangi kendaraan pergi, atau menggunakan tekanan verbal maupun fisik untuk mendapatkan uang.
Pasal 482 menyebutkan bahwa pelaku pemerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
Pastikan Minta Karcis: Bukti Perlindungan Hukum
Bagi masyarakat, memahami batasan antara pungutan legal dan pemerasan ilegal adalah kunci untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karcis parkir atau bukti pembayaran resmi menjadi garis pemisah yang sangat penting dalam kasus ini.
Karcis bukan hanya bukti pembayaran, tetapi juga menunjukkan legalitas operasional parkir tersebut, termasuk tarif yang jelas dan terdaftar. Ketika pungutan dilakukan tanpa karcis, hal ini mengindikasikan adanya potensi pungutan liar, yang mana semakin menguat jika disertai paksaan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menanyakan dan meminta karcis resmi setiap kali membayar jasa parkir. Jika permintaan karcis ditolak atau juru parkir menunjukkan sikap intimidatif saat menagih, hal tersebut dapat menjadi bukti awal yang kuat saat melaporkan tindakan pemerasan kepada pihak berwajib.
Langkah hukum yang tegas ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban ruang publik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan. Dengan adanya KUHP baru, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau terpaksa menghadapi praktik parkir liar yang meresahkan.