#KUHP Baru
Mulai awal tahun 2026, pelaku parkir liar bisa dituntut secara pidana menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi berlaku, menggantikan warisan hukum kolonial yang telah digunakan selama
Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku, muncul penegasan penting terkait penegakan hukum kasus asusila. Pemerintah dan
Isu mengenai praktik kohabitasi atau yang umum dikenal sebagai ‘kumpul kebo’ kembali mencuat ke permukaan publik. Hal ini menyusul penegasan
Sedang Memuat...
Sudah ditampilkan semua