Uptodai.com - Perkembangan pesat kendaraan listrik di Indonesia membawa tantangan baru, terutama terkait infrastruktur pengisian daya. Pengguna mobil listrik di kawasan metropolitan kini diminta untuk waspada charging station ghaib atau stasiun pengisian yang beroperasi tanpa izin resmi.

Fenomena ini muncul di tengah keterbatasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih belum merata, khususnya di area padat seperti Jakarta. Titik-titik pengisian ilegal ini sering ditemukan di lokasi strategis seperti area parkir mal, ruko, hingga fasilitas apartemen yang seharusnya memberikan layanan gratis kepada penghuni atau pengunjung.

Oknum tertentu memanfaatkan situasi darurat pengemudi yang kehabisan daya, lantas mengubah fasilitas tersebut menjadi bisnis berbayar. Mereka memungut biaya secara tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas, memanfaatkan kebutuhan mendesak pengguna EV.

Waspada Charging Station Ghaib dan Praktik Pungutan Liar

Ketua Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI), Arwani Hidayat, menjelaskan bahwa istilah “ghaib” merujuk pada fasilitas yang tidak memiliki legalitas operasional. Fasilitas ini menyalahi aturan karena mengubah layanan pendukung yang seharusnya gratis menjadi bisnis berbayar di lokasi publik atau semi-publik.

Arwani mendesak anggota KOLEKSI dan seluruh pengguna EV agar tidak mudah tergiur oleh kemudahan sesaat yang ditawarkan oleh layanan ilegal tersebut. Ia menegaskan pentingnya segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan fasilitas pengisian daya.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah teknis pada baterai kendaraan. Instalasi listrik yang digunakan pada fasilitas tidak resmi sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan spesifikasi yang ditetapkan untuk pengisian daya kendaraan listrik.

Dampak dan Risiko Penggunaan Stasiun Ilegal

Risiko utama dari stasiun pengisian ilegal adalah minimnya transparansi biaya dan potensi kerusakan pada sistem kelistrikan mobil. Berbeda dengan pengisian daya mobil listrik resmi di SPKLU yang diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), fasilitas ghaib tidak memiliki jaminan mutu atau perlindungan konsumen.

Pengguna tidak memiliki acuan jelas mengenai tarif yang dikenakan, bahkan ada indikasi biaya yang dipatok jauh lebih mahal dari tarif resmi SPKLU. Selain itu, penggunaan charger yang tidak terstandarisasi dapat memicu masalah serius pada Battery Management System (BMS) kendaraan, yang pada akhirnya menuntut biaya perbaikan yang tinggi.

Keberadaan fasilitas tidak resmi ini juga berpotensi merusak citra ekosistem kendaraan listrik yang sedang dibangun pemerintah. Kepercayaan publik terhadap keamanan dan kemudahan penggunaan mobil listrik dapat menurun jika praktik pungutan liar terus terjadi tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.

Prioritaskan SPKLU Resmi dan Aktif Melapor

Untuk menghindari kerugian dan risiko teknis, pengguna diimbau untuk selalu memprioritaskan penggunaan SPKLU resmi terdekat yang terdaftar dalam aplikasi navigasi resmi atau platform penyedia layanan. SPKLU resmi menjamin keamanan pengisian, akurasi daya, dan transparansi tarif yang sesuai regulasi.

KOLEKSI meminta pengguna agar proaktif dan segera melaporkan temuan charging station ghaib kepada pengelola lokasi maupun komunitas kendaraan listrik. Pelaporan ini penting agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan menertibkan praktik ilegal tersebut.

Ke depan, komunitas berharap pemerintah dan pengelola properti dapat memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal ini. Peningkatan jumlah SPKLU resmi yang aman dan nyaman menjadi kunci utama untuk memastikan transisi energi menuju kendaraan listrik berjalan mulus dan tanpa hambatan di Indonesia.