Uptodai.com - Kasus rekening bank yang dikuras habis akibat jebakan iklan digital semakin marak terjadi, baik di Indonesia maupun global. Modus operandi kejahatan siber ini seringkali memanfaatkan celah di platform raksasa, di mana iklan palsu yang menawarkan investasi bodong atau layanan M-Banking tiruan dapat lolos tanpa verifikasi ketat.

Menanggapi ancaman serius yang menyebabkan kerugian finansial miliaran dolar ini, Kongres Amerika Serikat (AS) kini mengambil langkah tegas. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan platform memverifikasi ketat iklan penipuan di media sosial. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi bertanggung jawab penuh atas konten iklan yang mereka tayangkan.

SCAM Act: Kewajiban Verifikasi Pengiklan yang Mengikat

RUU bipartisan yang diajukan oleh dua senator dari Partai Republik dan Demokrat ini diberi nama unik, yaitu Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act). Tujuan utamanya adalah memaksa raksasa media sosial untuk segera menekan laju iklan bermasalah yang seringkali menjadi pintu masuk bagi aksi pengurasan rekening.

Jika platform digital gagal mengambil langkah proaktif dalam memverifikasi identitas resmi pengiklan, mereka berpotensi menghadapi tuntutan hukum serius. Tuntutan tersebut bisa datang dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) maupun jaksa agung negara bagian, menandakan bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir kelalaian platform.

Model Bisnis yang Memfasilitasi Penipuan

Senator Bernie Moreno dari Partai Republik menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa hanya diam ketika model bisnis perusahaan media sosial secara sadar memungkinkan penipuan terhadap masyarakat. Ia menekankan bahwa platform tersebut harus bertanggung jawab atas dampak finansial yang ditimbulkan oleh iklan yang mereka monetisasi.

Senada dengan Moreno, Senator Ruben Gallego dari Partai Demokrat menegaskan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, jika sebuah perusahaan menghasilkan pendapatan signifikan dari iklan yang ditayangkan di situsnya, mereka harus bertanggung jawab penuh untuk memastikan iklan tersebut bebas dari unsur penipuan dan menyesatkan.

Data Internal Meta Ungkap Skala Masalah Iklan Ilegal

Dorongan kuat di balik RUU SCAM ini berasal dari laporan investigasi yang mengejutkan. Laporan Reuters pada November sebelumnya mengungkap bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, diduga memperoleh pendapatan besar dari iklan ilegal yang melanggar kebijakan mereka sendiri.

Berdasarkan dokumen internal yang bocor, diperkirakan sekitar 10% dari total pendapatan Meta pada tahun 2024, atau sekitar US$16 miliar, berasal dari iklan penipuan dan produk ilegal lainnya. Temuan yang mengkhawatirkan ini dengan cepat memicu seruan agar FTC dan SEC segera menyelidiki praktik Meta terkait perizinan iklan yang merugikan konsumen.

Ancaman Sanksi dan Perubahan Prosedur

Meta telah membantah temuan tersebut, menyebut porsi pendapatan dari iklan yang melanggar aturan dilebih-lebihkan, dan mengklaim telah berupaya keras memerangi penipuan. Namun, draf RUU SCAM secara eksplisit menyebutkan bahwa banyak platform online telah mengabaikan proses verifikasi pengiklan yang ketat demi menjaga margin keuntungan yang besar.

Akibat praktik tersebut, platform digital kini disebut menjadi saluran utama penipuan online yang merusak kepercayaan publik dan menguras tabungan. Oleh karena itu, aturan yang diusulkan mewajibkan platform untuk memverifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas bisnis mereka.

Selain verifikasi awal, platform juga diwajibkan untuk menindak cepat setiap laporan penipuan yang datang dari pengguna maupun pemerintah. Pelanggaran terhadap SCAM Act dapat dianggap melanggar aturan FTC terkait praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan, membuka jalan bagi gugatan perdata yang masif oleh jaksa agung negara bagian.

RUU ini menandai pergeseran signifikan dalam regulasi teknologi, di mana perusahaan tidak lagi bisa berlindung di balik status ‘platform netral’. Mereka kini didorong untuk menjadi penjaga gerbang yang aktif dalam melindungi konsumen dari jebakan iklan penipuan di media sosial.