Pengusaha Curhat Ribetnya Izin Impor Daging Sapi di Kemendag
Uptodai.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) dan Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (APPHI) menyuarakan keresahan mereka terkait mandeknya izin impor daging sapi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kunjungan langsung ke kantor Kemendag menjadi langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi formal yang mereka tempuh tidak mendapatkan respons memadai dari pihak otoritas.
Kondisi ini dikhawatirkan mengancam stabilitas pasokan daging untuk kebutuhan domestik, terutama bagi sektor hilir seperti hotel, restoran, dan katering. Para pelaku usaha mendesak agar Kemendag segera mengambil tindakan, mengingat proses perizinan yang seharusnya berjalan cepat kini justru melewati batas waktu standar yang telah ditetapkan.
Komunikasi Buntu dan Kepastian Pasokan Daging
Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif APPDI, menjelaskan bahwa keputusan mendatangi Kemendag secara langsung didasari oleh kebuntuan komunikasi yang terjadi berbulan-bulan. Permintaan audiensi yang diajukan oleh asosiasi para pengusaha tidak pernah ditanggapi, menciptakan ketidakpastian yang merugikan perencanaan bisnis.
Ia menekankan bahwa kepastian persetujuan impor daging sangat vital bagi kelangsungan rantai pasok. Bisnis pengolahan daging membutuhkan perencanaan matang, apalagi menyangkut masalah impor yang memerlukan waktu dan biaya logistik yang tidak sedikit.
Rantai distribusi daging tidak hanya menyasar konsumen rumah tangga biasa, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi sektor Horeca (Hotel, Restoran, dan Katering). Jika pasokan tersendat, dampaknya akan meluas ke sektor pariwisata dan jasa yang sedang mencoba bangkit.
Pemotongan Kuota Impor Daging Sapi yang Drastis
Situasi perizinan tahun ini dinilai jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Teguh menyebutkan bahwa pada tahun lalu, pelaku usaha mendapatkan kuota yang relatif longgar, mencapai 180 ribu ton, sehingga tidak menimbulkan persoalan berarti.
Namun, untuk periode saat ini, kuota tersebut dipotong secara drastis hingga menyisakan sekitar 30 ribu ton. Angka ini hanya sekitar 16 persen dari total kuota yang diberikan tahun sebelumnya, padahal jumlah perusahaan yang membutuhkan pasokan justru bertambah banyak.
Pemangkasan kuota yang masif dan tiba-tiba ini membuat para pengusaha kesulitan menyusun rencana jangka pendek maupun jangka panjang. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan pemerintah dalam menetapkan kuota impor daging 2025 yang sangat minim tersebut.
Prosedur Mandek Melebihi Batas Waktu Resmi
Plt. Direktur Eksekutif APPHI, Marina Ratna, menambahkan bahwa para pengusaha sebenarnya telah menempuh seluruh prosedur lintas kementerian yang berlaku. Mereka bahkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan berhasil mengantongi rekomendasi teknis untuk impor dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Marina, masalah utama kini terpusat di Kemendag, yang dinilai tidak responsif meskipun seluruh data telah diverifikasi. Ia mengacu pada aturan Kemendag yang baru, yang menetapkan bahwa proses verifikasi dan penerbitan izin seharusnya selesai dalam waktu 15 plus 5 hari kerja.
Ironisnya, hingga saat ini, waktu yang dibutuhkan sudah jauh melampaui batas maksimal tersebut, menyebabkan operasional bisnis terhambat parah. Keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi sudah menjadi hambatan sektor riil daging yang berdampak pada investasi dan tenaga kerja.
Kejanggalan Penerbitan Persetujuan Impor
Selain masalah waktu, Marina juga menyoroti pola penerbitan Persetujuan Impor (PI) yang dianggap janggal dan tidak konsisten. Di tengah penantian panjang sebagian besar perusahaan yang taat prosedur, ternyata ada beberapa perusahaan tertentu yang justru telah mendapatkan lampu hijau untuk impor.
Ketidakjelasan dan inkonsistensi ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan mekanisme yang digunakan Kemendag dalam memproses dokumen-dokumen vital ini. Pengusaha mendesak adanya kesamaan perlakuan bagi semua pelaku usaha yang mengajukan izin impor daging sapi.
Para pengusaha berharap pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, segera turun tangan sebagai pemegang otoritas tertinggi. Mereka meminta agar Mendag dapat menyelesaikan masalah perizinan ini dengan cepat, sehingga hambatan terhadap sektor riil tidak semakin meluas dan merugikan perekonomian nasional.