Ajie Darmaji Buka Suara Usai Jadi Wali Anak Mpok Alpa
Uptodai.com - Proses hukum terkait hak perwalian anak-anak mendiang komedian Mpok Alpa akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi memutuskan bahwa Ajie Darmaji wali anak Mpok Alpa yang masih di bawah umur, memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan hidup ketiga buah hatinya.
Keputusan ini menetapkan Ajie Darmaji, suami dari almarhumah, sebagai wali sah yang berhak mewakili anak-anaknya dalam berbagai urusan legal dan administrasi. Penetapan ini menjadi penting mengingat ketiga anak tersebut, Rafi, Rafa, dan Fatih, belum dianggap cakap hukum.
Ajie Darmaji Tegaskan Perwalian Hanya untuk Administrasi
Ramainya isu yang mengiringi proses perwalian dan penetapan ahli waris ini membuat Ajie Darmaji merasa perlu angkat bicara. Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan ke pengadilan semata-mata didorong oleh kebutuhan administratif dan bukan untuk kepentingan pribadi yang bersifat materialistis.
“Pengesahan dari pengadilan ini diperlukan. Soalnya ada yang kita mau urus juga kan mengenai administrasi, seperti itu. Nggak ada hal-hal yang bersifat untuk kita mau jual ini jual itu, nggak sama sekali,” ujar Ajie Darmaji saat ditemui di kawasan Cinere, Depok, pada akhir pekan lalu.
Ajie menambahkan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memastikan hak-hak anak-anaknya terpenuhi secara hukum, terutama dalam mengelola aset peninggalan sang ibunda. Proses perwalian ini memberikan legitimasi hukum bagi Ajie untuk bertindak atas nama anak-anaknya.
Perbedaan Status Hukum Anak Sulung
Dari empat anak Mpok Alpa, anak sulung yang bernama Sherly tidak termasuk dalam daftar perwalian yang diputuskan oleh pengadilan. Hal ini bukan karena adanya masalah, melainkan karena Sherly telah dianggap cukup umur secara hukum.
Ajie Darmaji kemudian menyerahkan penjelasan teknis hukum kepada kuasa hukumnya, Zaki R Mosabasa. Zaki menjelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut mencakup dua aspek penting: penetapan perwalian dan penetapan ahli waris.
“Jadi, kemarin itu baru putus untuk permohonan penetapan waris. Nah, penetapan waris ini dimaksud untuk menyatakan siapa-siapa saja ahli waris dari almarhumah,” jelas Zaki.
Zaki menegaskan bahwa meskipun Sherly tidak memerlukan wali, ia tetap tercatat secara sah sebagai ahli waris. Hal ini menjamin bahwa hak warisnya atas peninggalan Mpok Alpa tidak hilang meskipun ia sudah dewasa.
“Dari hasil putusan itu sudah jelas menyatakan bahwa ahli waris almarhum itu terdiri dari Pak Ajie, anak-anaknya yang masih kecil; Rafi, Rafa, si Fatih, termasuk Sherly. Sherly ini masuk di dalam hak sebagai ahli waris,” sambungnya, memperjelas status hukum keempat anak tersebut.
Keluarga Tetap Harmonis Usai Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa
Isu mengenai harta warisan seringkali memicu keretakan dalam keluarga. Namun, Ajie Darmaji memastikan bahwa hubungan dengan keempat anaknya, termasuk Sherly, tetap berjalan baik dan harmonis.
Ajie mengungkapkan bahwa ia telah memasukkan keempat anaknya sebagai penerima hak atas harta yang mereka miliki bersama mendiang Mpok Alpa. Ia menyebutkan nama Sherly, Al-Fatih, Rafi, dan Rafa sebagai pihak-pihak yang berhak.
“Sudah, sudah komunikasi. Komunikasinya baik kok sama anak semuanya. Dan lebih terbuka sama lebih legowo,” pungkas Ajie. Ia menekankan bahwa keterbukaan dan keikhlasan menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan keluarga pasca-kepergian sang istri.
Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi Ajie Darmaji dan anak-anaknya. Dengan adanya kepastian hukum, Ajie kini dapat fokus menjalankan peran ganda sebagai ayah sekaligus wali, memastikan masa depan ketiga anak minornya terjamin.