Transfer Data Konsumen RI ke Amerika Serikat Resmi Disepakati
Uptodai.com - Kesepakatan mengenai transfer data konsumen RI ke Amerika Serikat kini resmi menjadi bagian dari kerja sama ekonomi terbaru antara kedua negara. Langkah strategis ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026. Kerja sama ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral yang lebih dalam, khususnya pada sektor ekonomi digital dan perdagangan lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Indonesia mendorong pengiriman data lintas batas secara terbatas. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Pemerintah memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap poin kesepakatan tersebut.
Jaminan Keamanan Data Setara Standar Indonesia
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Amerika Serikat telah berkomitmen untuk menjaga keamanan data yang mereka terima dari Indonesia. Tingkat keamanan yang dijanjikan bakal setara dengan regulasi perlindungan data konsumen yang berlaku di dalam negeri. Hal ini krusial untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan informasi milik warga negara Indonesia di luar negeri.
Pemerintah Amerika Serikat akan memberikan proteksi maksimal yang sejalan dengan standar hukum di Indonesia. Dengan adanya komitmen ini, data konsumen dipastikan tetap aman dan terlindungi di bawah payung hukum yang kuat. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa tenang bagi masyarakat serta pelaku usaha di ekosistem digital.
Selain mengenai transfer data konsumen RI ke Amerika Serikat, kedua negara juga menyepakati poin penting lainnya terkait perdagangan digital. Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menghapus biaya masuk untuk setiap transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan sektor e-commerce dan layanan digital lainnya secara signifikan.
Insentif Transaksi Elektronik dan Persaingan Global
Penghapusan bea masuk transaksi elektronik ini ternyata tidak bersifat eksklusif hanya untuk Negeri Paman Sam. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sebelumnya telah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa. Indonesia berupaya menciptakan iklim perdagangan digital yang kompetitif dan terbuka bagi mitra-mitra strategis global.
Melalui kebijakan ini, diharapkan arus barang dan jasa digital dapat mengalir lebih lancar tanpa beban pajak tambahan yang memberatkan konsumen. Pemerintah optimistis langkah ini akan mempercepat transformasi digital nasional. Selain itu, posisi Indonesia dalam rantai pasok digital global akan semakin diperhitungkan oleh investor internasional.
Prinsip Data Flow with Condition dalam UU PDP
Menanggapi isu transfer data ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, memberikan penjelasan mendalam. Indonesia tetap memegang teguh prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Pasal 56 dalam undang-undang tersebut menjadi acuan utama dalam setiap aktivitas pengiriman data ke luar negeri.
Nezar menjelaskan bahwa transfer data pribadi hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang dianggap memadai atau adequate. Jika standar tersebut tidak terpenuhi, maka wajib ada persetujuan eksplisit dari pemilik data yang bersangkutan. Protokol ketat ini berfungsi sebagai benteng pertahanan privasi masyarakat di era keterbukaan informasi.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak salah paham mengenai poin-poin dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat tersebut. Kesepakatan ini bukan berarti Indonesia membuka pintu seluas-luasnya untuk pengiriman data pribadi secara bebas tanpa pengawasan. Setiap proses tetap harus melewati filter dan protokol keamanan yang telah disahkan oleh negara melalui UU PDP.