Uptodai.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis korupsi Kerry Riza dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Keputusan berat ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung cukup alot hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan anak dari pengusaha Rizal Chalid ini untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka masa kurungan Kerry akan bertambah selama 190 hari. Vonis ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya dampak kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.

Rincian Hukuman dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kerry merupakan satu dari sembilan terdakwa yang menjalani sidang putusan dalam perkara besar ini secara bergantian. Perannya dianggap sangat krusial dalam skandal yang terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2023 tersebut.

Hal yang paling mengejutkan dalam persidangan ini adalah nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Kerry Riza. Majelis hakim menetapkan angka fantastis sebesar Rp2.905.420.003.854 sebagai kompensasi atas kerugian negara yang muncul. Nilai ini wajib dilunasi paling lambat dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, Kerry terancam tambahan hukuman penjara yang signifikan. Hakim menetapkan masa subsider selama 5 tahun penjara sebagai pengganti jika kewajiban finansial triliunan rupiah itu tidak terpenuhi. Ketegasan hakim ini mencerminkan upaya serius negara dalam pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Reaksi Kerry Riza: Mengaku Bingung dan Siap Banding

Usai mendengarkan pembacaan vonis yang sangat berat tersebut, Kerry Riza memberikan pernyataan yang cukup emosional kepada awak media. Ia mengaku merasa sangat bingung dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Menurutnya, banyak fakta penting yang muncul selama persidangan justru diabaikan begitu saja dalam putusan akhir.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry dengan nada kecewa. Ia merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepadanya dalam proses persidangan yang panjang ini. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak akan menyerah dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.

Kerry memastikan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum akan segera mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Ia menaruh harapan besar agar bisa mendapatkan ruang keadilan yang lebih objektif dan transparan di tingkat yang lebih tinggi. “Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegasnya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Jejak Kasus Korupsi Minyak di Lingkungan Pertamina

Kasus yang menjerat Kerry Riza ini berkaitan erat dengan carut-marut tata kelola minyak mentah di lingkungan Subholding dan KKKS Pertamina. Penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang mengungkap adanya praktik korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dalam skala masif. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman yang dianggap sebanding dengan dampak ekonomi nasional.

Persidangan maraton ini telah menarik perhatian luas karena melibatkan nama-nama besar di industri energi nasional Indonesia. Vonis terhadap Kerry menjadi pesan kuat bagi para pelaku industri untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya energi. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini di tingkat banding yang akan segera didaftarkan oleh pihak terdakwa.