Uptodai.com - Penyelidikan terkait kasus hak cipta Lesti Kejora akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi. Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang sempat menyeret nama pedangdut populer tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores yang mempermasalahkan penggunaan lagu ciptaannya berjudul “Arjuna Buaya”. Lagu tersebut dibawakan oleh Lesti dalam sebuah panggung pertunjukan pada tahun 2017 silam, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum.

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Lesti Kejora

Kasubbid Pemnas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan kabar ini kepada awak media pada Kamis, 5 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa tim penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perbuatan yang dilakukan oleh Lesti.

Keputusan penghentian penyelidikan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam pada akhir Januari lalu. Polisi menilai fakta-fakta yang terkumpul di lapangan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Andaru menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait selama proses berlangsung. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 29 Januari 2026, polisi resmi menutup berkas laporan terhadap istri Rizky Billar tersebut.

Klausul Kontrak dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Dalam proses penanganan perkara ini, kepolisian telah memanggil sedikitnya tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Selain saksi fakta, dua orang ahli juga dihadirkan guna memberikan pandangan hukum dari sudut pandang hak cipta musik nasional.

Salah satu fakta krusial yang ditemukan penyidik adalah adanya dokumen perjanjian kerja antara Lesti dan pihak penyelenggara acara. Dokumen tertulis tersebut menjadi kunci utama yang membebaskan sang artis dari jeratan hukum pidana.

Pihak kepolisian menemukan klausul spesifik yang menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelesaikan masalah royalti sepenuhnya berada di tangan penyelenggara. Dengan demikian, tanggung jawab pembayaran kepada pencipta lagu bukan merupakan beban pribadi dari sang penyanyi.

Status Unggahan Video di Media Sosial

Selain masalah kontrak kerja, penyidik juga menelusuri rekaman video penampilan Lesti yang beredar luas di platform YouTube. Polisi memastikan bahwa video yang menjadi objek sengketa tersebut bukan berasal dari akun pribadi atau manajemen Lesti.

Fakta ini semakin memperkuat posisi hukum Lesti karena ia tidak terbukti mendapatkan keuntungan langsung dari monetisasi konten digital tersebut. Polisi menilai Lesti sebenarnya memahami aturan royalti, namun secara hukum beban itu telah beralih ke pihak ketiga.

Penyidik menyimpulkan bahwa sengketa ini lebih mengarah pada urusan administratif atau perdata antara pencipta lagu dan penyelenggara acara. Oleh karena itu, laporan pidana yang diajukan sebelumnya dianggap tidak relevan untuk diteruskan ke meja hijau.